Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seludupkan Emas Seberat 136,22 Gram Digagalkan Bea Cukai Batam, Rencana Akan Di Bawa Keluar Daerah

Kamis, 16 September 2021 | 21:49 WIB Last Updated 2021-09-16T14:53:39Z
    Bagikan
Photo Oleh :  TIM HMS
SINARMETRO.COM | Batam - Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar.

Salah satu penindakan yang dilakukan adalah penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1 paket yang diberitahukan aksesori.

Emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 4/8/2021, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam.

Undani, Kepala Seksi Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, dalam rilisnya mengatakan bahwa, Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang
dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

"Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut
diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta," kata Undani, Kamis (16/09/21).

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan
pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," ungkapnya.

"Sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” jelas Undani.

Undani menjelaskan lagi bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” terang Undani.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.

“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” ujar Undani.

Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut." pungkasnya. (Humasbcbatam/Andri)
×
Berita Terbaru Update