Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lima Jaringan Narkoba Lampung utara di Tangkap

Kamis, 01 April 2021 | 12:34 WIB Last Updated 2021-04-18T16:40:08Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM | Lampung Utara Jajajaran Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali menangkap Lima orang yang diduga sebagai Jaringan Narkotika yang kerap menjalankan Bisnis haramnya diwilayah Kabupaten Lampung utara, kamis (01/04/2021).

Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan saat ini, setidaknya sudah 25 Pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini tengah di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris. S Sujamiko SIK. MH, membenarkan perihal tersebut.

Dalam keteranganya pada media, Aris menerangkan," Kemarin pada Rabu 31/4/2021, kita telah berhasil amankan 5 (lima) terduga pelaku penyalah-guna Narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda," jelas Aris.

Ke lima terduga pelaku masing-masing inisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) bh paket diduga sabu bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap / bonk, 1 bh Purek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 wib TKP di sebuah halaman rumah gang masjid Desa Kalibening raya Kecamatan Abung Selatan.

Selanjutnya," Pada pukul 22.00 wib, TKP di Desa Kalibening, kembali di amankan terduga KSN (48) warga Dusun Wonogiri kelapa 7 Kotabumi dengan barang bukti 1 (satu) paket di suga sabu bruto 0,36 gr, 1 bh plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Lanjut Aris" dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 wib Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang lagi masing-masing ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi Selatan.

Barang bukti yang di sita 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening di duga sabu bruto 2,45 gr, 4 (empat) buah plastik klip bening.

Para terduga pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," yegas Iptu Aris.(Dwi)
×
Berita Terbaru Update