SINARMETRO.COM | Lampung utara.
Dua pelaku pencuria uang 8 juta rupiah milik korban Arifin (30) warga Desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur, yang terjadi pada hari kamis tanggal 1/04 kemarin berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Abung timur Polres Lampung utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi yang di wakili Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman menyampaikan terkait peristiwa pencurian tersebut pada Jumat (02/04/2021).
Berdasarkan laporan Korban Nomor : LP/ 57/V/ IV/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Timur tanggal 1 April 2021, tentang telah terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban an.Arifin, kitapun menindak lanjuiti "ujar Kapolsek.
Kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi-saksi selanjutnya kita lakukan penyelidikan.
Hari ini juga (Jumat02/4/2021) sekira pukul 16.00 wib, kita berhasil meringkus dua orang terduga pelaku di Desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur, berikut barang bukti yang diduga dipergunakan saat beraksi berupa sebuah linggis.
Kedua terduga masing- masing SBR (38), SRD (15) dan keduanya warga desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur," jelas Kapolsek.
Lanjut Iptu Suherman, kronologis kejadian, pelaku mendongkel pintu jendela dapur menggunakan linggis dan masuk, kemudian mengambil uang yang tersimpan di almari kamar korban sejumlah Rp 8 juta setelahnya pelaku kabur.
Masih menurut Kapolsek, mengutip keterangan terduga pelaku, bahwa uang tersebut dikantongi dan jatuh/ hilang saat kabur.
Kini kedua terduga pelaku telah kita amankan di Mapolsek Abung Timur guna dilakukan proses hukum, pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu Suherman.(Dwi)