SINARMETRO.COM I Lebak - Kegiatan penambangan pasir laut di Desa Panggarangan, kecamatan Panggarangan kabupaten lebak, Menimbulkan pro dan kontra antar warga diduga belum ada titik temu meskipun penambangan pasir tersebut sudah di buka kembali, dan memaksakan walau izin belum terealisasi, Kamis (08/04/2021)
Berdasarkan regulasi dan taat aturan kedua belah pihak antara warga Cimangpang dan penambang pasir, Warga menolak dengan adanya penambangan pasir tersebut di karnakan dampak yang menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan di wilayah pantai Panggarangan.
Dikatakan Kasatpol PP kecamatan Panggarangan H Agus Sumardi mengatakan kami dari musfika Kecamatan Panggarangan bersama pol PP kabupaten Lebak dan warga menutup kembali lokasi pasir laut tersebut, Di karnakan kami khawatir dengan pro kontra saat ini terjadi yang tidak di inginkan,maka dari itu demi keamanan dan kenyamanan lokasi pasir tersebut kami tutup kembali, Ujarnya
Ditempat terpisah warga yang mewakili, Iking" saya mewakili warga masyarakat Cimangpang hari ini menutu tempat lokasi pasir yang ketiga kali, Dan sampai saat ini tidak ada komitmen dan selalu di buka tanpa kordinasi, Akan tetapi kedepan portal yang sudah kami pasang di bongkar kembali maka warga yang tidak mendukung lokasi tersebut akan bertindak lebih tegas terhadap penambang pasir tersebut . Katanya
Ditambahkan ketua pemùda Panggarangan, Eli dalam hal ini kami mendukung dengan pentupan yang dilakukan oleh pihak musfika, Dikarnakan kalo terus di biarkan ini bisa terjadi kerusakan bibir pantai dan menimbulkan abrasi.
"Kalau ini akan di biarkan dalam jangka panjang, Akan berpotensi terjadi banjir Rob maka dari itu kami meminta kepada muspika sekaligus pemerintah kabupaten Lebak agar terus memantau agar jangan dibuka kembali, Papar Eli.
(EKA)