SINARMETRO.COM I Lebak-, Diterbitkannya Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) Nomor: 556/901-Dispar/2021 yang berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten. Instruksi Gubernur berlaku pada 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB hingga 30 Mei 2021. Intruksi Gubernur tersebut disesalkan Deni Ismayadi selaku Aktivis Kabupaten Lebak (Wilayah Selatan), Provinsi Banten. (16/05/2021)
"Kami merasa kecewa dengan adanya intruksi Gubernur Banten terkait penutupan Destinasi Wisata, yang mana ini sangat merugikan kepada para pengunjung, pedagang juga para pengelola wisata. Pengunjung dari jauh-jauh hari yang berkunjung bahkan ada yang sudah booking villa terpaksa harus batalkan atau kembali. Juga para pedagang yang sudah nyetok belanjaan untuk persiapkan berjualan ternyata tidak ada pengunjung. Selain itu pengelola wisata yang sudah berbenah dan mengeluarkan modal untuk menyambut pengunjung juga merasa rugi " ujarnya.
Lanjut Deni, "Seharusnya kalo memang mau ditutup, ya dari awal jangan dibuka. Jangan setelah dibuka beberapa hari tetapi turun intruksi harus ditutup lagi secara ngedadak, ini merugikan rakyat," pungkasnya,
(Eka/Bray)