SINARMETRO.COM I Lebak-, Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan BAKOR-PKC adakan halal bihalal dengan tema “Meretas Jalan Panjang Perjuangan DOB Cilangkahan” bertempat di villa kuning pasir putih, Minggu (23/05/2021).
Dalam acara tersebut turut hadir H. Eri Suhaeri selaku ketua Bakor, M. Taufik selaku ketua pelaksana kegiatan, Jajang Miharja selaku sekretaris kegiatan, juga hadir dari berbagai elemen baik ormas maupun tokoh masyarakat masyarakat hususnya dari wilayah Lebak selatan.
Dalam sambutannya Ketua Bakor PKC H.Eri Suhaeri menjelaskan bahwa dalam acara halal bihalal ini guna meningkatkan silaturahmi juga semangat juang dalam menyongsong dan meretas jalan panjang pembentukan kabupaten Cilangkahan.
Masih dalam sambutannya, H. Eri Suhaeri juga berharap agar seluruh masyarakat hususnya tokoh masyarakat dari Lebak selatan untuk bersatu guna mencintai tanah kelahirannya di Lebak selatan dengan cara membentuk Kabupaten Cilangkahan.
“Karena jika masih terus berada digenggaman kabupaten Lebak, maka saya yakin pembangunan akan tetap seperti ini,”Ujar H. Eri Suhaeri.
Prof. Soleh Selaku Dewan pakar Pembentukan Kabupaten Cilangkahan BAKOR-PKC dalam sambutannya yang diambil dari sumber pemerintah bahwa pembentukan kabupaten Cilangkahan ini sudah menjadi ketentuan dan sudah memiliki kelayakan, mengingat SDM dan SDA yang berada di wilayah Lebak selatan.
“Mari kita tetap untuk berjuang demi tercapainya cita-cita mulia ini,jika kita semangat untuk berjuang,maka saya yakin bahwa pembentukan kabupaten Cilangkahan BAKOR-PKC ini akan terwujud,”ungkapnya
Terakhir acara pada kegiatan tentang diskusi dan rujukan awal atau sejarah dari pembentukan kabupaten Cilangkahan BAKOR-PKC diantaranya :
Tahun 2006 Bakor terbentuk
Tahun 2007 SK DPRD KABUPATEN LEBAK TERKAIT DUKUNGAN DOB KAB. CILANGKAHAN
Tahun 2010 SK DPRD PROVINSI BANTEN TERKAIT DUKUNGAN DOB KAB. CILANGKAHAN
Tahun 2013 SK BUPATI KAB. LEBAK TERKAIT DUKUNGAN DOB KAB. CILANGKAHAN
Tahun 2014 AMPRES PEMBAHASAN RUU DOB CILANGKAHAN
Tahun 2014 KEPUTUSAN DPD RI TERKAIT KELAYAKAN PEMBAHASAN RUU DOB CILANGKAHAN
Tahun 2014 MORATORIUM PEMEKARAN KAB. CILANGKAHAN.
Dalam perjalanan pembentukan kabupaten Cilangkahan,menurut PP 78 tahun 2007 Catatan kelengkapan administasi Kab.Cilangkahan. Menurut DPD RI No 81/DPD RI/IV/2013-2014 ada 31 aitem yang harus dilalui dalam penentuan.
“Dan ada 7 aitem yang belum terpenuhi namun dalam keputusan resmi DPD RI sudah memenuhi persyaratan untuk pembahasan RUU DOB. (Tersendat oleh moratorium)
Namun Hari ini saya bersama tokoh masyarakat Lebak selatan Siap berjuang demi terbentuknya kabupaten Cilangkahan,”tandas H. Eli
(Eka/Bray)