SINARMETRO.COM | Batam – Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebanyak 742 Laboratorium menjadi rujukan untuk pemeriksaan PCR termasuk juga RS. Bhayangkara Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Kepala RS. Bhayangkara Pembina dr. Rr. Novita Wahyu H,M.M. Minggu (11/7/2021).
"Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan dan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan," kata Kepala RS. Bhayangkara Pembina dr. Rr. Novita Wahyu H,M.M.
"Termasuk juga Laboratorium RS. Bhayangkara Polda Kepri dengan kode C-643 sebagai syarat penerbangan atau perjalanan". Tutur Kepala RS. Bhayangkara.
"Data dari hasil pemeriksaan swab PCR atau antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menambahkan.
"Dan ini berlaku mulai Senin besok tanggal 12 Juli 2021 dan Laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR tentunya hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau Perjalanan." ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Andri)