SINARMETRO.COM I Lebak - Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Lebak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 di Undur ke tanggal 24 Oktober 2021 mendatang, berbeda dengan di Desa Darmasari Kecamatan Bayah, dimana kontelasi Pilkades tidak berjalan sesuai Tahapan dan Panitia 9 Pilkades Serentak Mengundurkan diri. 
Dalam Surat Pengunduran diri Panitia Pilkades Desa Darmasari Kecamatan Bayah yang beredar dimedia sosial, bahwa panitia Pilkades diduga mendapat interpensi atas keputusan yang telah ditetapkan sesuai tahapan pada tanggal 20 Agustus 2021, dan dinyatakannya semua bakal calon Desa Darmasari tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Pembina tingkat kecamatan akibat dari semua bakal calon belum melengkapi Sertifikat hasil pembekalan dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (24/08/2021)
Budi Supriadi, Pemerhati Sosial dan Politik di kecamatan Bayah yang juga sebagai Direktur Eksekutif KOPIHITAM, menyayangkan atas situasi tersebut seharusnya Pembinaan tingkat kecamatan dan/atau kabupaten patuh pada tahapan dan aturan serta menggunakan fungsinya sebagai Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi. 
Lanjut Budi, sebelumnya dari 5 bakal calon yang mendaftar di panitia Pilkades Darmasari, ada 1 calon yang belum melengkapi berkas Izin Cuti yang dikeluarkan Bupati sampai dengan Batas Akhir Verifikasi Berkas.
"Beda antara Berkas Sertifikat Hasil Pembekalan dan Berkas Surat Izin Cuti, walaupun keduanya sebagai persyaratan, yang mana Berkas sertifikat hasil pembekalan adalah hal yang secara umum disepakati oleh seluruh kandidat calon dan Panitia (Desa, Kecamatan dan Kabupaten) bahkan semua calon sama akan menerima sertifikat pembekalan tersebut (Kecuali Bakal Calon yang tidak Hadir), konteksnya berbeda dengan surat izin cuti yang sifatnya tidak semua calon mendapatkan.
Jadi tidak logis itu panitia pembina tingkat kecamatan akibatnya mendilegitimasi dan mendiskreditkan keputusan panitia tingkat Desa yang di tetapkan bersama bakal calon tanggal 20 Agustus 2021, sebetulnya 4 Balon bisa menggugat atas keputusan pantia tingkat kecamatan" Terang nya.
Ditempat Terpisah Nardi, Masyarakat Kampung Sindang Desa Darmasari, merasa kecewa dengan adanya pernyataan TMS atas semua bakal calon Desa Darmasari, akibat berkas Sertifikat hasil pembekalan yang notabene itu diketahui semua calon termasuk panitia.
"Anehnya Bakal Calon (Balon)  Darmasari di TMS kan gegara keterlambatan serifikat pembekalan, padahal keterlambatan tersebut berlaku pula bagi para balon se kecamatan bahkan se kabupaten Lebak, namun panitia Desa lain se kecamatan Bayah hari ini tetap menjalankan tahapan pilkades yaitu penetapan calon" Jelas nya.
(SURYA/EKA) 
 
   
   
 
 
 
