Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Peningkatan Jalan Permata Balaraja Diduga Mutu dan Kualitas Diragukan, Perlu Pengawasan Super Ekstra

Rabu, 01 September 2021 | 23:03 WIB Last Updated 2021-09-02T01:44:21Z
    Bagikan
Jalan RT. 01 RW. 07  di Perumahan Permata Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang

SINARMETRO.COM | Tangerang - Proyek Pembangunan Betonisasi Peningkatkan Jalan RT. 01 RW. 07  di Perumahan Permata Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Menjadi Sorotan Publik, Terlihat di Lokasi Saat Kegiatan Proses Pembangunan Puluhan Ormas, LSM, PERS  Serta Aktivis  Pemerhati Pembangunan Hadir Melakukan Kontrol sesuai tugas dan Fungsinya Masing Masing, Rabu 01 September 2021 

Proyek peningkatan jalan Rt.01/07 Permata Balaraja dengan No Kontrak /SPK :  45/SPK-Perumahan/DPP/2021 Nilai Kontrak sebesar Rp.169.000.000, (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Volume Panjang 171M X Lebar 4M waktu Pelaksanaan 45 Hari Kalender Kerja  dan Selaku Pelaksana dari CV.BETAS 

Ma'ruf Selaku Pengawas dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Saat dikomfirmasi awak Media dan LSM di lokasi kegiatan pembangunan Mengatakan, Untuk Persiapan Gelar Betonisasi Saya Kira Sudah Cukup dan Tidak  Ada dalam Spek Pengunaan Vibrator atau Silinder ( Mesin Pemadat ), Terangnya.
 
Sementara itu, Fahrur Rozi Selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau.Kinerja Aparatur Negara PN Banten Menegaskan Meihat dari Proses Pembangunan Proyek Betonisasi Ini seharusnya Baik Pihak Pengawas dan Pelaksana harus menjalankan sesuai prosedur agar mutu pembanguanan bisa terjamin kualitasnya.

Di Lihat dari Ketebalan Betonisasi rata rata 13cm saat dilakukan pengukuran dibeberapa titik yang berbeda dan pemasangan bigisting  sediikit tertanam serta batu makadam tidak di hamparkan secara Masksimal, Pembangunan Betonisasi seperti ini, Sangat di ragukan Mutu dan Kualitasnya apakah akan bisa bertahan lama, tuturnya

Apalagi " Sambung Rozi " Para pekerja terlihat tidak mengunakan Safety atau Alat Pelidung Diri (APD) Saat Bekerja Sebagaimana  yang sudah ditetapkan bahwasanya peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatam Kerja ) sangatlah penting, Kontruksi Indonesia tertuang dalam UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi 

Menanggapi proses pembangunan tersebut, Secara Terpisah Athoni Ketua DPC RJN Kabupaten Tangerang meminta kepada Inspektorat Kabupaten untuk melakukan penijauan ke lokasi pembangunan betonisasi tersebut,  terus mengaudit atau mengevaluasi  kembali secara ketat, karena pembangunan yang berkualitas perlu pengawasan yang super ekstra  agar pihak ketiga yang dipercaya untuk mengerjakan proyek tersebut tidak asal asalan, karena proyek ini hasil dari pajak rakyat, tegasnya saat dihubungi melalui telp via whatsAap.

Pewarta : Ridwan N
Editor : Toni SM
×
Berita Terbaru Update