Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Empat Terdakwa Judi Online Di Vonis Hukuman Cambuk

Jumat, 29 Oktober 2021 | 19:32 WIB Last Updated 2021-10-29T12:32:29Z

SINARMETRO.COM l Aceh Singkil-
Pengadilan Syari'at Islam Kabupaten Aceh Singkil 
menggelar sidang putusan kepada 4 (empat) terdakwa pelanggaran hukum Syariat Islam yang berlaku bagi masyarakat Aceh, Jenis Judi Online pelaksanaan putusan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Mahkamah Syari'ah Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil Kamis (28/10/21). 

Bakhtiar, SHI, Hakim Ketua dikonfirmasi media Sinarmetro.com di ruang kerjanya menuturkan.

"Perkara 7/JN/2021/Skl. tersangka inisal AM, melanggar pidana pasal 20 Qanun Aceh no. 6/2016. Selaku supplier (memperjual belikan chip) Higgs Domino, Uqubat ta’zir (di vonis) cambuk 12(dua belas) kali di muka umum"

"Perkara 8/JN/2021/MS.Skl. inisial AR, melanggar pidana pasal 20 Qanun Aceh no. 6/2016. Selaku supplier (memperjual belikan chip) Higgs Domino Uqubat ta’zir (di vonis) cambuk 12 kali di muka umum"

"Perkara 9/JN/2021/MS.Skl. inisial SU, melanggar pidana pasal 20 Qanun Aceh no. 6/2016. Selaku supplier (memperjual belikan chip) higgs domino Uqubat ta’zir (di vonis) cambuk 12 kali di muka umum"

"Sementara itu Perkara 10/JN/2021/MS.Skl. inisial Fai,
melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 /2021. melakukan Jarimah Maysir (tindak pidana taruhan) divonis 7 kali cambuk di muka umum" tuturnya.

"Keempat terdakwa diyakinkan bersalah di atur hukum Qanon Aceh di jatuhkan Uqubat Ta’zir (hukuman cambuk) sesuai degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan  empat tersangka menerima putusan tersebut"

"Judi Online sudah sangat meresahkan masyarakat, oleh sebab itu dengan putusan ini , ternyata game online itu melanggar hukum syariat islam dan sudah Terbukti ada yang di putus oleh Pengadilan Mahkamah Syariah Aceh Singkil"

"Penerapan hukum islam itu ada 2 (dua) pertama membuat efek jera pelaku dan yang kedua membuat orang lain tidak melakukan, memberi bukti-bukti contoh kepada masyarakat agar lebih menjaga dan menghindari judi online" tegasnya.
 
"Kami dari mahkamah meminta Kawan-kawan media untuk menyampaikan putusan ini untuk disebar luaskan kepada masyarakat supaya tau ini bagian antisipasi, agar tidak ada lagi yang beperkara masalah judi online, khususnya kepada warga Aceh Singkil ini" harapnya.

Pelaksanaan eksekusi Empat terdakwa menunggu hasil keputusan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil" imbuh Bakhtiar, SHI, selaku Hakim Ketua.
 

Selaku Ketua Majelis Hakim oleh. Bakhtiar, SHI, didampingi Badrul Jamal. SH., MH dan Choirunnisa' . SHI. MH. dihadiri jaksa penuntut umum dan empat terdakwa beserta keluarganya.

Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maysir dengan nilai taruhan dan/atau unsur yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapatkan bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.  diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk. (Alga).

×
Berita Terbaru Update