SINARMETRO.COM | Brebes - kegiatan penambangan pasir di aliran sungai jengkelok di wilayah perbatasan antara Kabupaten Brebes dan kabupaten Kuningan ,tepat di desa Cibendung kecamatan Banjarharjo kabupaten brebes ,yang di laksanakan oleh CV.Jaya Rimbang ,menimbulkan keresahan masyarakat sepanjang lintasan armada yang mengangkut pasir.hal tersebut di sampaikan salah satu aktifis Brebes barat ,yang kebetulan berdomisi di lingkungan sekitar lokasi.
Keresahan masyarakat sepanjang lintasan armada yang hilir mudik membawa muatan Pasir dari pertambangan kali Jengkelok di desa cibendung menuju wilayah Cirebon jawa barat ,mengakitkan kerusakan sepanjang jalan yang di lintasi,selain mengakibat kerusakaa jalan ,Hilir mudik armana dam truk mengakibat debu berterbangan.pasal nya truk dam yang membawa Pasir tidak mengunakan tutup terpal.
Adanya kegiatan penambangan pasir di aliran sungai jengkelok di desa cibendung Oleh cv.Jaya Rimbang ini selain menimbulkan keresah masyarakat ,kegiatan ini juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.di antaranya pihak perhutani ,juga menolak melarang adanya aktifitas truk yang melintas di areal perhutani di desa cibendung.bahkan pihak perhutani telah memasang plang larangan melintas.
Dari imformasi yang berhasil di himpun awak media buserindonesia.id keresahan masyarakat dengan adanya tambang illegal yang meresahkan dari berbagai kalangan masyarakat ini,sudah di adukan ke pihak pihak yang berwenang seperti polsek banjarharjo,serta pihak pemerintah kecamatan banjarharjo,ke perhutani,serta ke BPWC cimanuk cisanggarung.bahkan dari pihak BPWS sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan tidak ada aktifitas penambangan di wilayah aliran jengkelok.
Meski meski belum mengantongi izin dan mendapat complain dari berbagai kalangan masyarakat. penambangan pasir di aliran jengkelok desa cibendung oleh CV.Jaya Rimbang ini ,dari hasil pantuan awak media Buserindonesia.id di lokasi pada hari selasa,9 september 2025 kegiatan penambangan pasir berjalan lancar.derngan mengunakan alat berat , banyak hilir mudik mudik truk dam ,yang mengambil pasir secara bebas,di aliran sungai jengkelok di desa cibendung kecamatan banjarharjo kabupaten brebes.
Dari keterangan salah satu sopir truk ,material pasir dari lokasi pertambangan cibendung meniuju ke wilayah Cirebon ,belalui jalan kabuapten cibendung,cikakak,karangmaja,randegan.bojonsari sampai dengan Cirebon jawa barat.
Ketika awak media mencoba menanyakan terkait perizinan kepada pihak Cv,jaya Rimbang .terkait izin baru dalam proses .
Sementara itu salah satu aktifis brebes barat dari Yayasan Buser Indonesia (YBI ) DPC Brebes mengatakan , Pertambangan Tanpa Izin itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pertambangan Tanpa Izin itu,,Biasanya tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,"kegiatan penambangan tampa izin biasa juga ,mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. (ar)