SINARMETRO.COM | Lampung Utara - Akibat tak kuasa menahan hasrat Birahi kelelakianya, membuat NS (38) tahun, seorang warga Desa Kalibalangan Kecamatan Abung selatan Kabupaten Lampung Utara, Nekat masuk kedalam kamar rumah Korban, sebut saja Bunga (29) warga satu Desa dengan pelaku, saat Korban sedang terlelap tidur, Selasa (30/03/2021).
Kasus ini di sampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambag Yudho M. SIK, MSi setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.
Dijelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada hari Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 wib.
Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur, pelaku lansung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.
Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika korban pun menjerit dan pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang "ujar Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin 29/3/2021 pukul 13.00 wib berhasil kami amankan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan "papar AKP Surya.
Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang di sita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warnanputih.
Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun," tegas Kapolsek.(Dwi)