SINARMETRO.COM | Kubu Raya -Bertempat di aula kantor desa selat remis jalan pematang mas kecamatan teluk pakedai telah dilaksanakan musyawarah desa penerimaan BLT tahun anggaran 2021 (30/3/2021)
hadir pada kegiatan tersebut perangkat desa ketua RT RW kepala dusun desa selat remis.hadir juga sama teluk pakedai yang diwakili oleh kasi kemas bapak Irfan Babinsa selat remis yang diwakili Serda samsiar bhabinkamtibmas desa selat remis aipda Slamet Mulyono serta pendamping desa bapak abdul jabar.
mengawali acara sekdes selat remis bapak sumbaji mengatakan bahwa
"musdes penerimaan BLT tahun 2021 ini merupakan perintah lanjutan dari pelaksanaan BLT tahun 2020 "ujarnya
"dalam pelaksanaan musdes ini kami mengharapkan masukan dari perangkat kepala dusun RT RW desa selat remis sekiranya ada hal-hal ataupun saran yang perlu disampaikan dalam penerimaan BLT tahun 2021". imbuhnya.
dalam sambutannya kasi kemas bapak Irfan mengatakan bahwa sesuai petunjuk dari pemerintah bahwa
"program BLT pandemi covid 19 ini tetap dilaksanakan pada tahun 2021".
"memang dalam pelaksanaan BLT ini ini sedikit mengganggu program pembangunan desa karena sumber BLT berasal dari dana desa terbukti pada tahun 2020 kemarin beberapa desa mengalami kendala pembangunan berkaitan dengan anggaran yang dipotong untuk pelaksanaan BLT dan kami mengharapkan pihak desa serta bapak ibu sekalian selaku perwakilan masyarakat desa selat remis dapat mencari solusi terbaik agar dalam pelaksanaan penerimaan BLT nanti tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan karena terbatasnya anggaran"lanjutnya.
Babinsa selat remis yang diwakili Serda samsiar dalam sambutannya mengatakan bahwa" kami dari pihak Koramil serta kepolisian mengharapkan dalam pelaksanaan pembagian BLT nanti dapat berlangsung tertib dan aman". ungkapnya.
Memang dalam BLT lanjutan ini ada sedikit pengurangan besaran nilai dari yang semula rp600.000 menjadi rp300.000 tapi saya rasa pemerintah sudah memikirkan agar pembangunan dapat berkelanjutan maka besaran dana desa ini agak dikurangi tetapi tidak mengurangi kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19."imbuhnya
Abdul Jabbar selaku pendamping desa wilayah kecamatan teluk pakedai dalam sambutannya mengatakan
"sesuai petunjuk pelaksanaan teknis pembagian BLT bahwa anggaran dana desa sebagian digunakan untuk pelaksanaan BLT sebesar kurang lebih 30% dari anggaran dana desa."ujarnya
"memang terlihat minim sekali apalagi untuk desa selat remis ini jumlah penduduk yang layak menerima BLT sangat banyak akan tetapi karena terbatasnya anggaran dan petunjuk teknis dari pemerintah bahwa pelaksanaan BLT tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan dan jika pagu anggaran penerimaan BLT melebihi dari yang ditetapkan pemerintah maka ada sanksi hukum yang akan diterima oleh desa"pungkasnya.(Tim.Dd/Ismail)