Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nekat Bobol Rumah Warga Melalui Atap Rumah, RS (19th) Ditangkap Polisi

Rabu, 31 Maret 2021 | 13:47 WIB Last Updated 2021-04-18T16:40:11Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM | Lampung Utara -
Seorang remaja bertubuh kecil dan berpikiran Kerdil, berinisial RS (19th) yang merupakan warga jalan Taman wisata Way rarem Desa Pekurun tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara, Nekat belajar mencuri Keci-kecilan dengan Membobol rumah seorang Tetangga sedesanya, rabu (31/03/2021).

Akibat ulah perbuatanya, RS ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Abung barat. Kini RS hanya dapat menangis dan menyesal Besar atas perbuatanya.

Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RS.

Disampaikan oleh Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 26/03/2021 sekira pukul 22.30 wib di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.

Ujar Iptu Ono, terkait kronologis kejadian, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik keatap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro.

Atas kejadian yang di alami korban, ia melaporkannya ke Polsek Abung Barat 30/3/2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban, Saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS, pada Selasa 30/3/2021 pukul 19.00 wib berhasil di ringkus di Desa Pekurun dan langung kita amankan berikut Barang bukti (BB) di Mapolsek untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,Terhadap terduga RS dapat di jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP," tegas Iptu Ono.(Dwi)
×
Berita Terbaru Update