Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kabupaten Lebak Berlaku larangan Mudik, Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021

Kamis, 29 April 2021 | 22:07 WIB Last Updated 2021-04-29T15:07:23Z

SINARMETRO.COM | Lebak - Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang di umumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam rangka upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lebak mulai memperketat penjagaan diwilayah-wilayah perbatasan.

“Pelarangan mudik sendiri di- Kabupaten Lebak, mulai berlaku nanti mulai pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Koordinasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak. Bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (28/04/).
“Selain itu Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lebak, Kompol Ucu Syarifullah mengatakan akan dilaksanakannya Operasi Gabungan Ketupat Maung 2021 yang terdiri dari TNI/Polri, Pemda, lembaga terkait serta mitra Kamtibnas lainnya guna memperketat penjagaan diwilayah perbatasan. Operasi Ketupat Maung ini dilaksanakan mulai tanggal 6 s.d. 7 mei 2021.

“Kegiatan operasi ketupat yang akan dilakukan adalah memutarbalikan kendaraan pemudik, memeriksa angkutan umum yang dikhawatirkan membawa pemudik, melakukan penyekatan perbatasan wilayah, dan memeriksa transportasi baik itu truk maupaun kendaraan pribadi” Ucap Kabag Ops.

Ucu juga menjelaskan ada 20 pos yang dibangun oleh Polres Lebak diantaranya
3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 8 pos gatur, 3 pos check poin, dan 4 pos wisata.

“Sementara itu Bupati Lebak juga mengintruksikan kepada para Camat yang wilayahnya masuk kedalam pos-pos operasi agar menindaklanjuti kesiapan operasi Ketupat Maung.

“Saya juga instruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan utamanya di tingkat Rt/Rw, desa, kelurahan dan kecamatan agar melakukan pengetatan-pengetatan mikro di wilayahnya masing-masing” Tegasnya. ( Win )
×
Berita Terbaru Update