SINARMETRO.COM l Aceh Singkil-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar rapat menentukan zakat fitrah tahun 1442 H. Hal tersebut di laksanakan di Ruang pertemuan Kepala Kantor (Kakan) kemenag Aceh Singkil. Kamis, (22/4/2021).
Kakan kemenag Aceh Singkil H. Saifudddin, SE, dalam sambutannya menyampaikan,
"Rapat ini kita gelar mengingat dalam waktu dekat ini umat Islam akan tunaikan zakat fitrah, sehingga untuk itu kita mengundang beberapa tokoh agama dan instansi terkait untuk membicarakan dan memusyawarahkan atas ketentuan zakat fitrah tahun ini" tuturnya.
"Sehingga dari hasil rapat nanti kita dapat menyampaikan ke masyarakat melalui surat dan kita sampaikan melalui kepala KUA masing-masing daerah kabupaten Aceh Singkil" tukasnya.
Rapat yang di gagas penyelenggara Zakat wakaf itu memutuskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah ada dua cara yakni :
1. Pembayaran Zakat Fitrah dengan makanan Pokok (beras) dengan takaran dan ukuran 2.8 kg.
2. Pembayaran Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang sesuai dengan Mazhab Hanafi dengan takaran 3.8 kg jenis makanan kurma.
"Adapun keputusan itu di ambil berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2014 tantang Zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya" terang Saifudddin.
Pelaksanaan rapat di buka oleh Kakan Kemenag Aceh Singkil H. Saifudddin, SE dan di hadiri, Ketua MPU Aceh Singkil, Kepala dinas Syraiat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala dinas Perindag dan UKM, Unsur Ormas Islam ketua NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti serta ketua Forum Kepala KUA Aceh Singkil. (Alga).