SINARMETRO.COM | Pematangsiantar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar memutuskan tidak sah penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak kepada Pengusaha H. Pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Cuaca Teger kuasa hukum pengusaha berinisial H salut kepada putusan Majelis Hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematang Siantar.
"Bagaimana ya, penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak ternyata berbeda-beda sehingga kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan", ujarnya usai sidang putusan Kamis (15/4). Pada sidang sebelumnya, Saksi ahli Doktor Vita Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara juga menyatakan pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan syarat2 perundang-undangan. “Pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Pematang Siantar menjadi multitafsir tidak memiliki kepastian hukum”, dalam keterangannya.
Dalam Esepsinya hakim Pengadilan Negeri Siantar dalam sidang yang berlangsung Kamis 22/4/2021 Hakim pengadilan negeri memutuskan bahwa
menolak Esepsi Tergugat I, Tergugat II, dan turut Tergugat I, dalam pokok perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penyanderaan Terhadap Penggugat lewat bulan Desember 2020, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai 28 Februari 2021. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
Adapun tergugat I, tergugat II dari pihak Ditjen Pajak tersebut adalah; IRAWAN BUDIONO
PENATA IIIC, dengan jabatan Kasie Juru Sita, DIAN KARTIKA N. TARIHORAN, jabatan Pengatur Juru Sita.
Selanjutnya kata Cuaca Teger, utang pajak sebesar Rp 4,7 Milyar ini sudah dilunasi awal Maret lalu karena WPnya tidak tahan disandera. Namun gugatan ini sudah diajukan ke Pengadilan sebelum utang pajak dilunasi sehingga gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan.
Pengusaha H juga sudah mengajukan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain. Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Yang menjadi Tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan Juru Sita.
“Pengusaha H sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pemangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak", ujar Cuaca Teger yang juga anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) ini.
Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui Pasal 23, bukan melalui Pasal
25 atau Pasal 36 UU KUP. Sebab Pasal 36 UU KUP sudah digunakan oleh Wajib Pajak. Keputusan atas Pasal 36 ini yang sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Selain mengajukan gugatan, Pengusaha H sudah meminta kepada Kanwil melalui KPP Pematang Siantar keputusan atas permohonan pembatalan ketetapan pajak. Pengusaha H menilai, pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak belum mendapatkan keputusan yang fungsional. Selain itu, sudah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Kanwil yg diduga tidak sesuai dengan PMK 8/PMK.03/2013. Perkara gugatan ini sudah dapat nomor perkara.
Pengusaha H juga sudah terima tembusan bahwa Pengadilan Pajak sudah minta tanggapan kepada Kanwil DJP Sumut II.
Dengan demikian terdapat 7 (tujuh) cara permohonan penghapusan utang pajak yg dilakukan pengusaha H", terang Cuaca Teger mengakhiri. (Umri)