Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RS Diamankan Polsek Lubuk Baja Batam, Kejahatan Pemalsuan Ijazah

Jumat, 02 April 2021 | 10:47 WIB Last Updated 2021-04-18T16:40:05Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM |Batam - Royana Sofyan (25) diamakan Unit Reskrim Kepolisian Polsek (Polsek) Lubuk Baja, atas perbuatannya membuat ijazah palsu, yang meresahkan di Kota Batam.

Dalam keterangan pers, Kapolsek Lubuk Baja Kota Batam, AKP Satria Nanda mengatakan Pelaku melakukan aksi kejahatan pemalsuan ijazah palsu ini, diketahui ketika pelaku membuat ijazah sekolah SMKN 3 Batam, dimana ijazah itu dikeluarkan pada tahun 1995 An. Agus Widodo.

"Padahal pihak sekolah mengeluarkan ijazah itu pada tahun 2007, dengan demikian si korban melaporkan atas kejadian tersebut," kata AKP Satria Nanda, Kamis siang (1/04/21)

"Pelaku dalam aksinya telah membuat ijazah palsu sebanyak 50 kali dan meraup untung Rp 25juta, dan 1 (sat) ijazah dihargai Rp 500ribu, berikut stempel atas nama sekolah tersebut," jelas AKP Satria Nanda.

AKP Satria Nanda menambahkan, Aksi pelaku juga dibantu oleh seorang temannya An.Herjunot yang saat ini masuk Daptar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku membuka kegiatan jasa pemalsuan ijazah palsu ini melalui medsos, modusnya menukar nama ijazah asli si korban," ujar Satria Nanda.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Andri)
×
Berita Terbaru Update