SINARMETRO.COM. | Sukabumi - kegiatan tersebut digelar di aula kantor Kecamatan Ciambar kabupaten Sukabumi dihadiri oleh Para Sekdes sedapil 3, senin,(07/06/21).
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan adimistrasi desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Acara yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi tersebut, dihadiri pula oleh 69 sekdes yang ada diwilayah dapil lll Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemdes (Pemerintah Desa) Dodi mengatakan jika alasan RPJMD sendiri merupakan kewajiban bupati setelah dilantik dimana RPJMD tersebut disesuaikan dengan visi misi bupati, Penyusunan dokumen perencanaan telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 264 ayat (4), Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
"Alasan digelarnya acara ini karena memang amanat di undang-undangnya mewajibkan Bupati setelah 3 bulan dilantik harus sudah menyusul RPJMD," jelasnya
Lanjut Dodi , Selain itu wabah Covid juga menjadi alasan digelarnya riview RPJMD tersebut.
"selain itu Riview ini juga digelar karena dana RPJMD sebagiaj besar dialihkan karena adanya wabah Covid-19," tutupnya. (Jejen )