Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

GP Ansor Kota Medan, : Sumut Darurat Judi, Harus Mendapatkan Perhatian Khusus Dari Kapolri

Rabu, 23 Juni 2021 | 21:13 WIB Last Updated 2021-06-23T14:13:41Z

SINARMETRO.COM | Medan - Masyarakat Kota Medan mengeluhkan maraknya permainan judi di wilayah Sumatera Utara khusunya Kota Medan dan sekitarnya. Seperti yang diungkapkan Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan Rabu, (23/6/2021), Pihak Aparat keamanan dinilai telah gagal dalam menciptakan situasi kondusif dan hal ini harus segera mendapatkan perhatian khusus dari Kapolri.

Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri ditemukan di masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. 

Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi pada mulanya telah dilarang dalam ketentuan pidana pasal 542 KUHP namun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) dari UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, telah diubah sebutannya menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 303 bis KUHP. 1 Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam pasal 303 KUHP diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap

Menurut pengamatan GP Ansor Kota Medan kasus perjudian di Sumatera Utara khususnya di kota medan mulai Marak kembali sejak Tiga bulan lalu. Terbukti pada kurun waktu tiga bulan ini lokasi judi kembali menjamur di Kota Medan sedikitnya terdapat 87 titik yang tersebar di 21 kecamatan sekota Medan. Artinya masyarakat mulai melihat dan membandingkan tingkat keberanian masyarakat semakin tinggi untuk membuka lokasi judi tersebut.

Muhammad Husein Tanjung Ketua GP Ansor Kota Medan menjelaskan lebih jauh, “ kita pernah mempertanyakan langsung kepada Kapolres Belawan mengapa judi ini tidak bisa benar-benar dihilangkan dari wilayahnya (khusus wilayah hukum Polres Belawan) menurutnya kinerja mereka sudah maksimal dengan bukti telah menerima penghargaan Rekor MURI dengan penangkapan judi terbanyak, kendati demikian tidak menjadi suatu kebanggaan rekor muri tersebut bila realitanya judi masih sangat menjamur di sana.

Yang lebih mencengangkan khusus di wilayah hukum polres belawan tepatnya di pasar 7 Kecamatan Labuhan Deli terdapat LASVEGASNYA SUMATERA UTARA yang tak bisa disentuh hukum, sampai-sampai Kapolres Medan Belawan yang didampingi Kasat Intelkam Polres Belawan waktu itu mengakui langsung bahwa lokasi vegas tersebut jelas di bekingi oknum aparat dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa, meski lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum mereka, berbeda lagi dengan wilayah hukum Polresta Kota Medan, di medan kita menemukan sedikitnya ada 45 titik yang sudah kita lihat langsung, namun sayang kapolres Kota Medan seperti alergi dengan kita, kita tidak pernah di beri kesempatan untuk melakukan kofirmasi mempertanyakan hal tersebut baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp” ujar Hussein.

Peran kepolisian, dalam penanggulangan maupun pencegahan kejahatan di masyarakat begitu penting dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman serta tegaknya hukum di masyarakat. Penggunaan sarana non penal mengingat bahwa hukum pidana mempunyai kemampuan terbatas sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan. 

Penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana menurut Hussein merupakan penanggulangan suatu gejala dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya. Pengobatan melalui hukum pidana, selama ini sangat terbatas dan fragmentair, yaitu terfokus pada dipidananya si pembuat.

Dengan demikian, efek preventif dan upaya perawatan dengan hukum pidana lebih diarahkan pada tujuan mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan dan bukan mencegah agar kejahatan itu tidak terjadi. Penggunaan sarana penal yang hanya berorientasi pada orang akan melahirkan pendekatan humanistik.

Melihat situasi ini masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan sangat mengharapkan keseriusan pemerintah dan Aparat Kepolisian (KAPOLRI).

dalam menuntaskan penyakit masyarakat ini yang sangat meresahkan ini, “Kali ini Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si harus tegas, Sumatera Utara bagian dari Indonesia, dan permasalahan judi ini merupakan prioritas bagi ekonomi masyarakat yang sedang merangkak di tengah dipandemi ini jadi mohon untuk segera di sikapi“ Jelas Husein, sebagai mana statemen bapak kemarin yang mengajak kami masyarakat untuk dukung upaya-upaya dalam mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah.

Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. 

"Kami berharap Polri mampu menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

Kita berharap Lembaga Kepolisian ini bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, serta amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang dilayani. (Umri-Tim)
×
Berita Terbaru Update