SINARMETRO.COM | Lampung utara - Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan profesional Indonesia (DPP AWPI) melakukan kunjungan kerja dan memberikan Pembekalan wajib Kompetensi, bagi segenap jajaran anggota Dewan pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (Dpc Awpi) Kabupaten Lampung utara, di sekretariat Surat Kabar Harian (Skh Gerbang Sumatera), Jalan Kapten mustofa Kelurahan Tanjung seneng Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, kamis (10/06/2021).
Hal pembekalan dan Pemahaman, tentang penting dan wajibnya seorang wartawan memiliki sertifikasi Kompetensi, di sampaikan langsung oleh Ketua umum Hengky Achmad Jajuli, dalam kunjungan kerjanya, dihadapan para seluruh jajaran pengurus Dpc Awpi Lampung utara.
Pembekalan dari Ketua umum AWPI dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara (Ksb), Dewan pembina dan seluruh Jajaran Dewan pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (Dpc Awpi) Kabupaten Lampung utara.
Pada pembekalan Sesion pertama, Ketua umum Hengky Achmad Jajuli menjelaskan," Sertifikasi Kompetensi, wajib dimiliki oleh setiap insan Jurnalis media, seperti Jenjang Kompetensi muda, Kompetensi muda, merupakan Jenjang pemahaman awal tentang Etika dan Kode etik Jurnalis dalam melaksanakan Tugas Kegiatan peliputan, serta dalam pembuatan sebuah Karya Jurnalistik," jelasnya.
Lanjutnya juga," Wartawan itu di lindungi oleh Hukum, ketika dalam menjalankan tugasnya, wartawan tersebut dibekali identitas dan surat Tugas resmi dari Media tempatnya bekerja, serta berpedoman pada Kaidah dan norma II kode Etik jurnalistik, maka Ia berhak, di lindungi oleh Hukum dan Undang-undang pokok Pers," ujar Ketua umum Awpi.
Perlu juga di pahami oleh semua, penulisan dalam sebuah pemberitaan, terlebih pada sebuah media Cyber, wajib memenuhi kaidah unsur dan tidak keluar dari kode etik sebuah karya Jurnalistik," tegas Hengky Achmad Jajuli.
Pada akhir pembekalanya, Hengky Achmad Jajuli menekankan kepada segenap Jajaran yang akan mengikuti Diklat Jurnalistik dan Uji Kompetensi, untuk tetap berpedoman pada II Kode etik jurnalistik dan mengerti serta memahami 21 pasal Undang-undang Pokok pers, setiap dalam menjalankan tugas kejurnalisan, agar terhindar dari jerat ITE," Pada intinya, Pers adalah penyambung lidah dalam menyampaikan Informasi publik, tetapi, tetap dalam kaidah dan Norma-norma kebenaran," tegas Ketum AWPI.(Her)