SINARMETRO.COM | Kubu Raya - Dalam Rangka Antisipasi Lonjakan Kenaikan Jumlah Yang Terkonfirmasi Covid - 19 di Wilkum Polsek Sui. Kakap
Pada hari Sabtu tanggal ( 12 Juni 2021) sekira pukul 20.30 Wib s/d selesai telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisia dan Himbauan COVID-19/ KRYD Polsek Sungai Kakap dalam rangka Monitoring giat Masyarakat dan memberikan Himbauan Kamtibmas dalam Rangka Antisipasi Lonjakan Kenaikan Jumlah Yang Terkonfirmasi Covid - 19 di Wilkum Polsek Sui.Kakap Kab.Kubu Raya.
"Kegiatan Tersebut terbagi menjadi 3 (Tiga)Regu dan 3 (Tiga) Lokasi Jl.Perdamaian(Kota Baru Ujung) Desa Pal 9,Jl.Raya Sungai Kakap Pal 9 Desa Pal 9 dan Jl.Pramuka Desa Sungai Rengas :
Regu 1 dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap IPTU SUYITNO,SH,MH Beserta 7 (Tujuh) Anggota Polsek Sungai Kakap dan 2 (Dua) Petugas Kesehatan dari Puskesmas Sungai Rengas dengan Lokasi Kegiatan di Jl.Pramuka Desa Sungai Rengas.
Regu 2 dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Sungai Kakap IPTU SUYADI Beserta 6 (Enam) Anggota Polsek Sungai Kakap dan 2 (Dua) Petugas Kesehatan dari Puskesmas Sungai Kakap dengan Lokasi Kegiatan di Jl.Raya Sungai kakap Desa Pal 9.
Sedangkan untuk Regu 3.dipimpin oleh dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sungai Kakap IPTU SLAMET Beserta 6 (Enam) Anggota Polsek Sungai Kakap dan 2 (Dua) Petugas Kesehatan dari Puskesmas Sungai Rengas. Sungai Kakap Beserta 6 (Enam) Anggota Polsek Sungai Kakap dan 2 (Dua) Petugas Kesehatan dari Puskesmas Punggur dengan Lokasi Kegiatan di Jl.Perdamaian (Kota Baru Ujung) Desa Pal 9.
Kapolsek Sungai Kakap IPTU SUYITNO,SH,MH Kepada Wartawan pada Tanggal(12 Juni 2021)dia mengatakan bentuk kegiatan yang dilakukan memberikan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan Adaptasi kebiasaan Baru dan mensosialisasikan antara lain :
Perbup No 44 tentang Protokol Kesehatan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 dalam rangka tatanan normal (kebiasan) baru.
Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020 tanggal 23 Desember 2020 menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan.
Pergub No. 7 tahun 2021 tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Virus Corona;
Surat edaran Bupati Kubu Raya nomor: 451/1155/Kesra Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.
4. Lokasi Kegiatan yang telah dilaksanakan di Wilkum Polsek Kakap antara lain sebagai berikut:
*DESA PAL 9*
1. CAFE ABANG
2.CAFE SEVEN THREE
3.SULTAN CAFE
4.AGRO INOVASION
5.RENDY'S COFFE
*DESA SUI.RENGAS*
6. CAFE SAHDAN
7. CAFE KOPIKU
8. CAFE AISYAH
9. CAFE BANG YOS
10. CAFE SHIAP
*Jl.Perdamaian DESA PAL 9 (KOTA BARU UJUNG)*
11. CAFE MZ
12. CAFE MORA
13. CAFE MADUMA
Lebih Lanjut Kapolsek Sungai Kakap IPTU SUYITNO,SH,MH menjelaskan Adapun hasil giat KRYD antara lain : 1). Patroli Blue night cegah tindak pidana 4C, laka lantas dan monitor Arus Lalin di Wilkum Sui. Kakap;
2).Menempelkan Surat Edaran Bupati Kubu Raya serta pendataan Cafe/Warung Kopi
3).Mensosialisasikan Surat edaran Bupati Kubu Raya nomor: 451/1155/Kesra Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.
4). Memberikan Menghimbauan Kepada Pemilik Cafe untuk Menutup pada Jam 21.00 Wib dan Membatasi Aktifitas warga Dengan menyuruh pulang kerumah masing-masing dan tidak berkumpul-kumpul dicafe maupun warung kopi untuk memutus rantai penyebaran covid - 19;
5). Menghimbau agar mengunakan masker,apabila ada warga yang datang dari luar daerah agar segera melaporkan, didata dan dicroscek;Pungkasnya.(Tim.Liputan.Is.Defri)