Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Melawan Petugas Saat di Tangkap Pencuri Motor Terpaksa di Bedil

Rabu, 07 Juli 2021 | 15:46 WIB Last Updated 2021-07-07T08:46:08Z
SINARMETRO.COM | Lampung Utara - 
Seorang Pelaku pencurian sepeda motor Terpaksa di Tembak oleh Tim Serigala utara Polsek Abung semuli, lantaran melawan Petugas saat di lakukan penangkapan.

Pelaku merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 4042 KL milik Korban Firdaus di parkiran halaman rumah Korban pada hari Jumat, 02/7/2021 sekira pukul 10.00 waktu setempat.

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi.

Pada pers rillisnya, Kapolsek Abung semuli, AKP. Nawardin mengatakan," Kasus pencurian sepeda motor tersebut, dialami korban Firdaus bin Baheran (39) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara," ujar Kapolsek.

Menurutnya, awal kejadian, saat itu korban dari bepergian dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat (BE 4042 KL) di parkiran halaman rumahnya, tidak lama berselang waktu lama, korban keluar rumah, ternyata sepeda motor telah raib di gondol pencuri, selanjutnya korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan penyelidikan," kata AKP Nawardin.

Alhamdulillah, pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 14.30 wib, Tim kita yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama enam anggota, berhasil menangkap terduga pelaku PND alias GPR (26) warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.

Tambahnya juga, Pelaku kita tangkap di tempat persembunyian nya di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga PND melakukan perlawananan aktif, sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur," jelas Perwira angkatan 2012 itu.

Dari tangan pelaku turut disita Barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna hijau merk Bomb bogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam, diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban (masih pencarian /DPB).

Lanjut Kapolsek" Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga PND, diperoleh keterangan bahwa dirinya telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta," Tentu untuk penanganan ini, kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta.

Kini terduga pelaku PND telah diamankan di Mapolsek dan tengah menjalani proses hukum, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian Pungkasnya," tegas Kapolsek.(Her/Dwi)
×
Berita Terbaru Update