Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menunggu Intruksi Pemerintah Pusat,Pemkab Tangerang Kembali Tunda Pilkades Serentak

Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:15 WIB Last Updated 2021-08-01T01:16:13Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM | Tangerang  - Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi Forkopimda Kabupaten Tangerang  Umumkan, Untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Kembali Mengalami Penundaan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, Bertempat di Pendopo Bupati jalan Kisamaun no 1 kota Tangerang, Sabtu 31 Juli 2021

Kepastian penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, setelah melakukan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang menyampaikan bahwa Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2021 sampai waktu yang belum ditentukan dan menunggu intruksi dari pemerintah pusat.

"Keputusan ini berdasarkan surat dari Kemendagri nomor 114/3417/BPD tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian antar waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4,"paparnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak ini ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan sambil menunggu intruksi selanjutnya dari kementrian dalam negeri.

"Demikian yang saya sampaikan untuk segera di sosialisasikan dan dipatuhi, Paparnya.
(Bjr/rl)
×
Berita Terbaru Update