Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menyalahgunakan Kewenangan, Seorang KADES Dijebloskan Ke Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:48 WIB Last Updated 2021-07-14T12:04:09Z
SINARMETRO.COM | Lampung utara -
Akibat tak dapat di percaya dalam menjaga amanah yang diberikan oleh warga masyarakat Desa, serta telah sengaja memanfaatkan kesempatanya sebagai Kepala Desa, untuk memperkaya diri sendiri dan demi memuaskan hasrat keduniawianya, RK (38) seorang mantan Kepala Desa (Non aktif) yang mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Kepala Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, di Jebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Lampung utara lantaran telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018. 

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut. 

"Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yg sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP Gigih saat di konfirmasi, Rabu 14/7.

Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H. mengatakan, modus yang di lakukan tersangka dengan cara secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203," ujar Ipda Reza.

Lanjut Ipda Reza untuk tersangka sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.(Her/Dwi)
×
Berita Terbaru Update