SINARMETRO.COM | Lampung utara -
AS (35) seorang pria warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga mayang Kabupaten Lampung utara, terpaksa diamankan oleh jajaran Polsek Bunga mayang lantaran diduga kuat sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan 363 KUHP.
Pelaku di amankan atas perbuatanya yang melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Korban Lestari (45) yang merupakan warga Desa Mulyorejo 2 Kecamatan Bunga mayang Kabupaten Lampung utara.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil Harta benda milik korban, berupa satu unit Laptop merk Assus 14 inchi warna milik Korban.
Atas laporan Korban dengan nomor Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 53 / VII / 2021 / SPKT / SEK Bunga Mayang / RES LU/ Polda Lampung, tanggal 16 Juli 2021.
Jajaran Polsek Bunga mayang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunga mayang Ipda Pol. Adeka Putra.SH.MH bersama jajaran Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam perss rilisnya, Kapolsek Bunga mayang Ipda Pol. Adeka Putra. SH.MH mewakili Kapolres Lampung utara AKBP Bambang Yhudo Martono. S.iK. M.iK menjelaskan," Berdasarkan laporan dari Koban, didapatkan hasil bahwa Pelaku sedang menjalani proses Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Klas II B Sekayu), kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pada pelaku dan dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi dan keterangan pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian 1 unit laptop milik Korban pada bulan Juni 2020 dari rumah Korban," jelas Ipda Pol.Adeka Putra.SH.MH.
Tambah Kapolsek," Selanjutnya terhadap Pelaku dilakukan Proses dan Tindakan :
1. Terima laporan polisi
2. Memeriksa saksi saksi
3. Cek Tempat kejadian perkara (TKP)
4. Melakukan pemeriksaan tersangka
5. Mengamankan Barang bukti (BB)
Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal Pencurian diserta pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal Tujuh tahun Pidana," Tegas Kapolsek Bunga Mayang.(Her/Dwi)