SINARMETRO.COM | Simalungun - Sebanyak 459 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021. Pembacaan Remisi ini dilaksanakan secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh indonesia melalui virtual.
Penyerahan Remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Pematangsiantar E.P Prayer Manik, Amd, IP, SH, MH dan Kalapas Pematangsiantar Rudi Sianturi.
Turut menyerahkan remisi kepada WBP diantaranya, Kasubbag Bantuan Hukum PemKab Simalungun Ricardo Sinaga, Kapala BNNK Simalungun Suhana Sinaga, Panitra Muda Pidana PN Simalungun Jhonatan Sinaga, dan Kasie Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana.
459 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sangat berterimakasih atas remisi yang di berikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H Laoly karena pada Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 76 ini mereka mendapatkan pengurangan hukuman 1-6 Bulan.
Kalapas menyampaikan rasa terimakasihnya karena telah menerima remisi umum di Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021, dimana jumlah WBP yang menerima sangat banyak, yakni 459 orang.
“Semoga dengan diterimanya remisi umum pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ini membuat semangat warga binaan Lapas Narkotika untuk semakin baik dimasa pidananya”, ujar Manik kepada reporter. (Umri)