Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ala Coboy Texas Tenteng Pistol saat Tagih Hutang AM di Tangkap Polisi

Minggu, 08 Agustus 2021 | 21:22 WIB Last Updated 2021-08-08T14:23:30Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM | Lampung Utara - 
AM (41) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap korban Karim (50) yang masih tetangga se Desa.

Peristiwa terjadi akibat sikap Arogansi AM bak ala Coboy di Texas yang menagih hutang dengan membawa senjata Api dan sempat menembakan peluru ke atas untuk menakuti Korban, sebagaimana dengan laporan yang diterima pihak Polsek Abung Selatan LP/B-300/ VII/2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg tanggal 7 Agustus 2021.

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K, M.S.I mengatakan, dugaan peristiwa pengancaman tersebut bermula dari korban Karim meminjam uang kepada terduga pelaku inisial AM sebesar Rp.5.000.000, "ujar AKP Surya.

Hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wib, terduga AM mendatangi korban menanyakan dan meminta pinjaman uangnya tapi belum didapat, terduga AM pun kesal dan mengancam korban dengan menggunakan senjata (jenis Replika Airsoft guns).

Kemudian berlanjut di hari Kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 09.00 wib AM kembali mendatangi korban namun masih gagal, karena merasa sudah mendatangi kedua kalinya, lantas AM menodongkan senjatanya, kemudian menembakkan satu kali ke arah atas (udara), akibat dari itu korban melaporkan ke Polsek Abung Selatan.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim opsnal kita pada Sabtu 7 Agustus 2021 pukul 10.00 wib, mengamankan Terduga pelaku (AM).

Lanjut Kapolsek" terkait kepemilikan senjata, AM memperlihatkan kartu keanggotaan nya (sebagai anggota salah satu club) dengan masa berlaku sampai dengan 11 Maret 2022, namun kebenaran nya masih kita dalami "ujarnya.

Saat ini terduga AM berada di Mapolsek Abung Selatan berikut barang bukti dan tengah dilakukan proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman disertai dengan kekerasan," tegas Kapolsek.(Dwi)
×
Berita Terbaru Update