Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berantas Peredaran Narkoba di Lampung utara Dua Bandar di Bekuk

Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:31 WIB Last Updated 2021-08-13T11:31:31Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM | Lampung Utara - Lanjutkan komitmen Berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kabupaten Lampung utara, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil Tangkap dan amankan Dua orang pelaku Bandar Narkoba.

Kedua pelaku adalah, MRDS (30) dan IPY (31) warga Desa Candimas Abung Selatan diamankan petugas pada hari Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30. WIB.

Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MRDS. 

"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris , Jumat (13/08/21).

Lanjut Aris, selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.

"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan atau
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.(Dwi)
×
Berita Terbaru Update