SINARMETRO.COM | Simalungun - Nagori Sahkuda Bayu,Kec Gunung Malela,Kab Simalungun adalah salah satu nagori dari 386 nagori yang ada di Kabupaten Simalungun yang menerima 40% DD tahap 1 tahun 2021. Namun sejak pencairan hingga kini belum ada realisasi kemana disalurkqn Dana Desa tersebut.
Secara normatif dana desa yang sudah diterima oleh nagori (desa) hendaknya langsung dipergunakan sebagaimana mestinya, karena dana yang digelontorkan pemerintah sejatinya diperuntukan sebagai percepatan pembangunan untuk desa dimaksud.
Linawati selaku Perwakilan BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia) untuk Wilayah Kabupaten Simalungun Prov. Sumtera Utara melalui Mimi Suhermi ( Investigator) mengatakan kepada awak media (7/8/21) sekira pukul 14:00 Wib, dalam bincangnya terkait belum atau tidak terlaksananya program pembangunan di nagori sahkuda bayu, meski dana desa tahap 1 tahun 2021 sudah diterima nagori tersebut sebesar 40% dari total 100% dana desa nagori sahkuda bayu tahun 2021.
"Seharusnya program dana desa nagori sahkuda bayu sudah berjalan, tapi ketika kami (BPI KPNPA RI) mengkonfirmasi kenapa sampai sekarang belum dikerjakan program dana desanya.
Ditambahkannya “Pangulu kan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) masa gak tau aturan main penggunaan dana desa.DD itu secara pasti milik masyarakat (warga desa) jadi pangulu harus transfaran,gak boleh itu didiamkan aja di rekening desa, ucap mimi tegas,bayangkan kalau seorang pangulu dalam mengaplikasikan dana desa seenak perutnya ya sudah kacaulah", ucap mimi penuh heran
Program dana desa tahap 1 tahun 2021 di sahkuda bayu belum terlaksana dikarenakan masih ada perhitungan yang belum selesai dengan salah satu panglong (penyedia material) sebagai pemasok material bangunan di nagori sahkuda bayu.
"Belum terlaksananya pekerjaan karena masih ada perhitungan kita yang belum kelar dengan panglong" ucap mimi menirukan ucapan pangulu sahkuda bayu.
"Bila nagori tertunggak terhadap penyedia material (panglong) berarti management keuangan nagorinya gak beres", Bupati Simalungun tak boleh tinggal diam, melalui media kita mendesak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) agar segera mengevaluasi kinerja 386 Pangulu nagori yang ada di Kabupaten Simalungun”, pungkas Mimi Suherni mengakhiri.
Suyatno selaku Pangulu Nagori Sahkuda bayu kepada reporter saat di konfirmasi di kantornya Selasa (10/8/21) mengatakan, pihak tidak ada bermaksud mengendapkan Dana Desa di rekening. Hal ini bertujuan mengunggu jika ada perubahan peraturan di masa pandemi sekarang ini. Di tahun 2020 pernah kejadian Dana Desa yang seyogianya untuk pembangunan fisik, dialihkan untuk BLT ke warga yang berdampak Pandemi Covid-19.
“Saya tidak ada maksud untuk mengendapkan dana desa yang sudah cair, kami hanya menunggu apakah ada perubahan peraturan dari pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Simalungun, jika ada perubahan peruntukannya kita tidak kewalahan karena kehabisan dana desanya, karena situasi Pandemi Covit-19 saat ini, termasuk di Nagori saya”, papar Suyatno. (Umri).