SINARMETRO.COM | Bintan, Kepri - Berdasarkan Hasil Laporan Internal Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2016 tercatat beberapa temuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) masa itu.
Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2014-2017 sudah pernah dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait, namun sampai sekarang belum ada titik terang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepulauan Riau (DPD IMM Kepri), Anas Rullah Simanjuntak menduga adanya dugaan Tipikor miliyaran rupiah dalam mengelolaan Tambang atau galian Pasir dan Bauksin di kab. Bintan dengan adanya beberapa kelompok yang melakukan aksi di depan gedung KPK pada Maret 2021 yang menuntut kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bintang masa itu segera diproses dan Anas juga mengkaji Laporan Internal BPK Kepri terkait anggaran DJPL dan DKTM yang kurang valid.
”Kami melihat ada banyak kejanggalan terhadap pengelolaan DJPL di Bintan. Banyak tanah berlubang jadi kolam musim hujan dan itu dampak dari Galian Tambang bouksin, pasir yang salah kelola,” tutur Anas, Kamis (12/08/21).
Atas kondisi lapangan yang merugikan masyarakat Anas mendukung KPK, Polda Kepri dan kejaksaan Kepri dan pihak terkait untuk segera menuntaskan masalah dugaan penyelewengan dana dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati bintan, Ansar Ahmad.
”Dasarnya jelas, hasil audit BPK dan faktanya lingkungan di bintan banyak yang rusak. Jadi uangnya kemana? jangan sampai masuk kantong pribadi pejabat Pemkab Bintan, itu jelas salah dan harus diproses secara hukum,” ungkap Anas, sapaan akrab Ketua DPD IMM Kepri.
DPD IMM Kepri Bersama Aktifis anti korupsi di Kepri akan terus mengawal dugaan adanya Tipikor di Kepri dan melakukan kajian dan mengumpulkan fakta-fakta terbaru dari tindakan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain serta bisa merugikan Negara.(Red/And)