Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Tujuh Lokasi

Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:02 WIB Last Updated 2021-08-31T15:13:21Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM | Serang Kota - Delapan pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota di Tujuh lokasi yang berbeda

Kedelapan pelaku yang ditangkap  berinisial, MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Mereka ditangkap pihak kepolisian di lokasi yang berbeda, bahkan ada yang diluar wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, mamaparkan tujuh lokasi penangkapan. Pertama di Kampung Bugis, Kelurahan Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kedua di lingkungan Penangkang, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka. 

Ketiga lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. 

Keempat lingkungan Cimuncang, Kekurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.

Kelima Kampung Gorda, Desa Nambo, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Keenam di Kampung Kelapa lima, Desa Sukamana, Kecamatan Baros.

Ketujuh Kampung Buruan, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran.

Lebih lanjut kata Agus, barang bukti narkoba yang disita oleh kepolisian yakni sabu seberat 7,03 gram senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gram senilai Rp 1 juta liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.

"Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri," terang AKP Agus, saat press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (31/08/2021).

Kata Kasat Narkoba, khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli bangrang tersebut secara online melalui media sosial (medsos) instagram. Untukblebih lanjut, pihaknya tengah mendalami akun tersebut.

"Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui instagram," paparnya.

Pewarra : Erwin .S
Editor : Toni SM
×
Berita Terbaru Update