Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Pengedar Ganja

Senin, 09 Agustus 2021 | 15:19 WIB Last Updated 2021-08-09T08:20:19Z
    Bagikan

SINARMETRO.COM | Lebak - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH membenarkan pengungkapan tersebut
“Ya, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak” Ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH

Kata Ilman “Satu Pelaku an. WK , 25 th, Warga  Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak dan berhasil diamankan dengan barang bukti 32 ( tiga puluh dua ) bungkus clip plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja,1(satu) buah toples bulat kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit hp android merk samsung”

“Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan team untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di Kediamanya Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak.”ungkap Ilman

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup”tegas Ilman

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan
“Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak” tegas Jajang

“Kami menghimbau kepada Warga masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa”imbau Kasihumas. 
( Riso )
×
Berita Terbaru Update