![]() |
SINARMETRO.COM | Siamlungun - Delapan orang diduga pencurian kabel listik milik PT PLN di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kec.Tapian Dolok ditangkap unit reskrim polsek serbelawan, Kamis (16/9/21) sekira pukul 06.00 WIB. Penangkapan pelaku ini dilokasi Jalan Medan Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar melakukan Pengungkapan Pencurian Kabel Listrik Milik PLN yang berada di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok.
Pengungkapan Perkara Pencurian Kabel MVTIC sepanjang 690 meter milik PLN ini berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 04 September 2021. Akibat kejadian ini kerugian yang dialami oleh PLN dengan kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang di taksir seharga Rp: 276.000.000.
Atas Laporan Polisi tersebut, AKP Abdullah Yunus Siregar bersama Kanit Reskrim dan Anggota membentuk Tim guna melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara teraebut. Personil rekrim melakukan pengintaian pada jam jam rawan di jalan medan mulai Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan Kabel listrik.
Dan pada Kamis 16/9/2021 sekira pukul 06.00 wib Polsek Serbalawan berhasil melakukan pengungkapan pencurian Kabel Milik PLN tersebut dengan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap para pelaku di TKP, namun sebagaian pelaku sudah melarikan diri. Kemudian tim melakukan pengejaran dan akhirnya para pelaku dapat di amankan di Lokasi yang berbeda yaitu, di daerah Laras kecamatan Bandar Huluan, di Simpang Merangir, dan di Simpang Merana di areal Kebun PT.Bridgestone.
Selanjutnya Para Pelaku sebanyak 8 (Delapan) Orang dan Barang Bukti di bawa di Mako Polsek Serbalawan guna untuk dilakukan Proses Penyidikan selanjutnya. Dari hasil pengungkapan polisi mengamankan barang bukti yaitu, 5 (Lima) unit sepeda motor, 1 (satu) buat geragaji besi, 1 (satu) buah tang berwarna kuning bertulis TEKIRO, 1 (satu) buah pisau berwarna hitam bertulis Stenlistil, 1 (satu) buah pisau bergagang bambu berwarna kuning, 4 (empat) buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 (dua) batang kayu rambung yg telah di potong, 1 (satu) buah kabel listri berukuran 5 meter yang telah di potong.
Delapan orang yang diduga pelaku pencurian kabel milik PLN yang di amankan adalah, RICKO GUTAWA (31) warga kerasaan II kec. P. bandar kab. Simalungun, SAHRIAL (36) thn, islam, warga desa p. Kerasaan rejo, kec. Bandar kab. Simalungun, RAHMAT HIDAYAH (27) warga P. Kerasaan rejo,kec.bandar kab. Simalungun, YOSEF HUTAHAYAN (29) warga bandar sawah, kec. Bandar. Kab.simalungun, ARIANTO SORMIN (27) warga bandar sawah kec. Bandar kab. Simalungun, PUTRA BERKAT LUMABNG TOBING (25) warga bandar sawah, kec. Bandar kab. Simalungun, RAHMAT DANI ( 22) warga babayu pasar I kec. P. Bandar kab. Simalungun, dan ASRIL (34) warga kerasaan, kec. pematang bandar kab.simalungun.
Saat ini ke kedelapan orang pelaku diamankan dimapolsek serbelawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Umri/Tim)