![]() |
Gambar di ambil dari postingan akun Facebook Alian Arsil |
SINARMETRO.COM | Lampung Utara - Upaya jemput paksa terhadap SW Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Beringin Kecamatan Abung kunang Kabupaten Lampung utara, yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kotabumi kemarin, mendapat Apresiasi dan Dukungan dari warga Netizen + 62, rabu (22/09/21).
Penjemputan secara paksa oleh Tim dari Kejaksaan negeri Kotabumi dilakukan lantaran Oknum Kepala Desa (Kades) tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan guna dimintai keterangan dalam Dugaan Korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 pada Kegiatan peningkatan Jalan Desa.
Langkah tegas Tim Kejaksaan Negeri Kotabumi yang menjemput paksa dan langsung menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terhadap SW oknum Kepala Desa (Kades) Desa Beringin tersebut, Spontan mendapat Apresiasi Dukungan dan Respon Positif dari warga Netizen + 62 dengan beragam Komentar dan tanggapan.
Seperti Komentar dari Alian Arsil dalam Status Postingan unggahan Akunya pada Media sosial Facebook (Fb) dengan komentar," Salam anti korupsi.!!!
Trimakasih untuk kajari kota bumi,aras kebethasilan dan keberanian dalam mengungkap kasus korupsi di kota bumi.habisi para pelaku korupsi di indonesia lampung utara khususnya," ujar Akun Alian Arsil dalam Cuitnya, 16 jam lalu dan mendapat Like dari para Ntizen lainya.
Masih dalam Cuitanya, Akun Alian Arsil kembali Memposting status lewat unggahan Akunya yang berkomentar," Masih banyak para oknum kepala desa yang menyalah gunakan dana desa,2017 sampai dengan 2021.bersiaplah
...mengembalikan kerugian negara bukan meng hapus pidana...," cuitnya Ketus.
Pewarta ; Heri