Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolres Diminta Evaluasi Kinerja Personil Unit Laka Satlantas Polres Simalungun

Minggu, 05 September 2021 | 10:09 WIB Last Updated 2021-09-05T03:09:26Z




SINARMETRO.COM | Simalungun - Berdasarkan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa :
(1) Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

(2) Karena kelalaian mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Dalam Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa melanggar lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Namun berbeda dengan kasus kecelakaan yang menimpa Jodi Silaen, pelaku lakalantas di huta bayu raja pada bulan juli 2020 lalu yang mengakibatkan korbannya mengalami luka ringan.

Menurut keterangan orang tua pelaku Luber Silaen, awal peristiwa kecelakaan tersebut pihaknya dan keluarga korban sudah berupaya dengan cara-cara kekeluargaan, mulai dari biaya pengobatan dan yang lainnya. Bahkan ibu korban pernah menyatakan pelaku tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan, karena mereka punya Asuransi dari Prudensial.

Mendengar hal tersebut, keluarga pelaku pun sudah menganggap korban sebagai keluarga. Sehingga selama di rumah sakit keluarga pelaku sering menjenguk korban yang hanya mengalami luka ringan di salahsatu rumah sakit swasta di Pematangsiantar.

Hingga pada suatu waktu ketika keluarga pelaku datang ke rumah sakit di hari ke empat, ternyata korban dan keluarganya sudah tidak berada di rumah sakit tanpa memberitahu, Hingga mereka pulang ke kampung di Nagori Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sesampai disana keluarga pelaku mendengar informasi kalau keluarga korban sudah melaporkan kejadian kecelakaan pada juli 2020 kepada kepolisian. Sontak keluarga pelaku kaget, padahal diawal mereka (keluarga korban) sudah dingin atas peristiwa tersebut.

Yang lebih mengejutkan lagi, mereka mendengar bahwa keluarga korban meminta uang perdamaian atas peristiwa kecelakaan tersebut sebesar 15 juta rupiah. Merasa tidak mampu dengan permintaan tersebut, keluarga pelaku berupaya negoisasi dengan korban di kantor polisi unit laka polres simalungun, di depan penyidik namun ibu korban tidak terima dan meninggalkan kantor tersebut. 

Ditambahkannya, “sempat ada kabar dari salah seorang personil unit laka berinisial AP yang merupakan juper perisriwa tersebut yang menyampaikan kepada salah seorang keluarganya bahwa biaya perdamaian sebesar Rp 5 juta, dan di setujui oleh keluarganya. Namun ketika dana yang di maksud sudah dibawa kekantor unit laka, oknum juper tersebut mengatakan bahwa keluarga korban tidak bersedia dengan nilai yang dimaksud (Rp 5juta-red), dan menyampaikan bahwa biaya perdamaian yang di minta Rp 15 juta. Mendengar besarnya biaya tersebut keluarga pelaku tidak sanggup dan dengan kesal mempersilahkan melanjutkan kasusnya.

Selain itu oknum juper ada menyampaikan jika tidak ada perdamaian maka si pelaku (jodi) harus ditahan, atau kendaraan pelaku yang di tahan. Menanggapi hal tersebut Luber Silaen memilih kendaraan yang di tahan. Kemudian juper minta agar kendaraannya diantar ke kantor unit laka, namun sayang penyerahan kendaraan tersebut tidak ada bukti penyerahan atau tanda terima. Karena ada etikat baik, Luber Silaen pun tidak mempersoalkan hal tersebut.

“Namun mirisnya lagi ternyata pada tanggal 31/8/2021 personil lantas unit laka menyiduk jodi di lokasi pasar parluasa, kecamatan Siantar Utara dan tanpa adanya surat penangkapan. Di ceritakan Luber, saat itu jodi anaknya sedang membawa mobil angkutan kota, tiba-tiba tanpa ada surat pemberitahuan mereka (personil laka) menangkap jodi. Padahal sebelumnya jodi di minta wajib lapor. Sepertinya ada kejanggalan dari pristiwa yang menimpa anaknya saya ini bang?” Ungkapnya kepada awak media saat di pengadilan negeri simalungun.

AP oknum juper unit laka ketika di sambangi di kantornya mengatakan kepada awak media bahwa awak media jangan hanya mendengar sepihak, dan ketika di tanya terkait biaya perdamaian Rp 5 juta yang pernah disampaikannya kepada salah seorang keluarga pelaku, AP tidak menjawab dan meninggalkan awak media masuk kedalam kantornya.

Iptu Joni Sinaga, Kanit Laka Satlantas Simalungung kepada reporter menyampai bahwa berkas kecelakaan tersebut sudah P21 dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan. Terkait hal perdamaian yang pernah di sampaikan dirinya saat itu belum menjabat sebagai Kanit Laka.

“Kalau soal biaya perdamaian yang pernah di katakan, saya tidak mengetahuinya. Karena saat itu saya belum menjabat sebagai kanit. Terkait penangkapan pelaku, sebelumnya pelaku dikenakan wajib lapor, namun tidak pernah hadir” ungkap Joni melalui telepon whatsapp, Sabtu (4/9/21) sekira pukul 13.41 WIB.

Keluarga pelaku berharap Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto SIK, SH melalui Kasatlantas untuk mengevaluasi kinerja oknum personil unit Laka satlantas polres simalungun agar lebih netral dalam menjalankan tugas dan tidak berpihak. (Umri/Tim)
×
Berita Terbaru Update