![]() |
Photo Oleh : Tim Publikasi Diskominfo Indramayu |
SINARMETRO.COM | Indramayu - Pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset atas tanah dalam bentuk sertifikat masih rendah. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat terhadap legalitas aset atas tanah meningkat.
Demikian dinyatakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Barat Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Pendopo Indramayu, Senin (13/9/21). Menurut Dalu, dari 80.000 sertifikat tanah di Jawa Barat, baru tercapai kurang-lebih 16.000 yang sudah terealisasi.
Dalu mengakui, masyarakat belum semuanya memahami akan pentingnya memiliki sertifikat tanah. Padahal, hak untuk memiliki sertifikat tanah adalah hak warga negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
“Pemerintah telah mencanangkan sertifikasi gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018 yang lalu. Program ini akan berlangsung hingga tahun 2025, sesuai amanah Bapak Presiden Jokowi,” ujarnya.
Dalu berjanji, pihaknya akan memberi layanan prioritas terhadap aset desa yang terdampak proyek Petrokimia saat membuat sertifikat.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyambut baik langkah BPN dalam memberi pemahaman terhadap legalitas tanah. Orang nomor satu Indrmayu itu meminta agar BPN dapat menjadi narasumber kepada kepala desa yang baru dilantik, sehingga dapat memahami masalah legalitas tanah secara utuh.
Menurut Bupati Nina Agustina, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang mampu mengantisipasi lonjakan harga tanah pada saat adanya investasi, sehingga harga tanah tetap bisa dikendalikan. Selain itu, Bupati Nina Agustina juga meminta agar ada koordinasi dan percepatan lebih lanjut untuk proses sertifikasi aset pemerintah daerah (Pemda) dengan aset desa.
Bupati Nina Agustina menyebut, saat ini tanah Pemda yang sudah memiliki sertifikat baru 51. Sementara pengajuan sertifikat yang baru sampai dengan bulan ini ada 50.
Sumber Warta :Tim Publikasi Diskominfo Indramayu