SINARMETRO.COM | Lampung utara - Guna Mewujutkan terciptanya keamanan dan ketertiban wilayah, Pemerintah Kabupaten Lampung utara Mensosialisasikan Penyampaian pendapat di muka umum yang dihadiri Jajaran Komando Rayon Militer (Koramil 412-02) Sungkai selatan, yang diwakili oleh Peltu Abriyanto pada Aula Kecamatam Bunga mayang Kabupaten Lampung utara, rabu (01/09/2021).
Kegiatan Sosialisasi di hadiri Camat Bungamayang Ediyansyah ST. MM, Rektor UMKO Dr Didek Emarwardi ( Narasumber), Kasat Bimas Polres Lampura Iptu Edi Juarsyah, Kasat Pol PP Firmasyah, Kesbang Pol Sadar Manaf S.pd MM, Danramil 412-02 Sungkai selatan yang di Wakili Peltu Abriyanto, Babinsa Sertu Yohanes, Babinsa Serda Iskandar, peserta didik, warga masyarakat dan ASN di lingkungan Kecamatan Bunga mayang.
Pada Sambutanya, Camat Bungamayang Ediyansyah.ST.MT mengatakan," Kegiatan Sosialisasi Penyampaian Pendapat di Muka Umum dilakukan, Guna Mewujutkan Kabupaten Lampung Utara yang aman dan tertib dalam menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas Camat.
Selanjutnya, mari kita bersama-sama mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh Narasumber, bilamana belum jelas silahkan bertanya. Semoga Kegiatan ini berjalan dan bermanfaat bagi kita semua," tambah Camat lagi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ka Kesbang Pol Kabupaten Lampung utara yang diwakili oleh Sadar Manaf.S.Pd. MM, Semoga kegiatan Sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua kedepanya. apa pun masalah yang ada dan terjadi di Kecamatan Bungamayang, kedepanya dapat di selesaikan secara baik dan tidak menimbulkan Konflik," Harapnya di awal pembukaan Sosialisasi.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini di jelaskan Tata cara penyampaian Pendapat di muka umum berdasarkan Peraturan dan Undang-undang serta Dasar Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Baik secara lisan atau tulisan. Kemudian kebebasan menyampaikan pendapat juga disampaikan sesuai pada tempat yang tidak minimbulkan Konflik," paparnya.
Lanjutnya lagi," Penyampaian Pendapat di muka umum, harus seimbang dan memperhatikan kewajiban kita, serta tidak merugikan orang lain dan harus mementingkan kepentingan Umum di atas kepentingan Pribadi serta Harus mengontrol apa yang akan kita sampaikan kepada orang lain, agar tidak menimbulkan masalah bagi orang banyak dengan berandaskan Musyawarah dan Mufakat," tutup Rektor UMKO Dr Didiek Mawardi selaku Nara Sumber.(Her)