SINARMETRO.COM | Simalungun - Sebagai bentuk komitmen pemasyarakatan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah meluncurkan inovasi layanan “Lapor Narkoba”. Layanan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui portal lapornarkoba.ditjenpas.go.id.
Melalui Kalapas Narkotika kelas IIA Siantar E.P Prayer Manik Amd, IP, SH, MH kepada reporter lewat pesan WAnya menyampaikan, bahwa Melalui portal ini, Sahabat Pemasyarakatan dapat melaporkan keluhan atau membuat pengaduan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana, Tahanan, Anak, dan Klien), dan Masyarakat (Pengunjung, Keluarga, dan Mitra) di lingkungan pemasyarakatan.
Yuk bersama jadi agen Benar (Berantas Narkoba) segera laporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar kita.
Lapor Narkoba, Lapor Itu Mudah, masyarakat tinggal meng akses situs lapornarkoba.ditjenpas.go.id kemudian pilih menu Lapor Narkoba dengan menyertakan lampiran yang menguatkan. Mari bersama berantas penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. (Umri)