![]() |
Photo Oleh : Tim Publikasi Diskominfo |
SINARMETRO.COM | MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mendukung penuh rencana yang orientasinya untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya dalam mendorong peningkatan ekonomi melalui redistribusi Tanah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., dalam sidang panitia pertimbangan landreform di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Selasa (14/09/2021) mengungkapkan, semua pihak dapat betul-betul konsen dalam menyelesaikan rencana ini. Sehingga berbagai kebutuhan dalam redistribusi tanah ini dapat clear dan tanpa masalah di kemudian hari.
"Kami mengharapkan semua agenda yang telah direncanakan dan dilakukan ini dapat selesai dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kami sangat mendukung dan mengharapkan ini dapat diselesaikan," ujarnya.
"Ini butuh keseriusan dari kita semua, termasuk perusahan agar berinvestasi dengan baik. Kami (Pemda) siap memfasilitasi untuk kepentingan orang banyak, dan dalam hal ini untuk penyelesaian masalah penguasaan tanah," katanya menambahkan.
Terkait kegiatan redistribusi yang saat ini masih terdapat sedikit hambatan dengan salah satu perusahaan, Joni meminta agar hal ini dapat segera diselesaikan. "Diselesaikan itu dikoordinasikan sebaik-baiknya agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan hak yang diberikan kepada masyarakat tidak bermasalah ke depan. Dan program ini berjalan secara clear," jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Edi Tamtomo mengungkapkan, sidang ini merupakan salah satu tahapan lanjutan dari tahapan sebelumnya seperti sosialisasi, identifikasi dan ferivikasi mengenai objek dan subjek redistribusi ini. Pada sidang ini juga, diungkapkannya, teridentifikasi sebanyak 682 bidang tanah yang akan menjadi objek redistribusi.
Di mana, jumlah ini, menurut Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan OKU Selatan, Agus Adi Atmaja, jumlahnya (yang akan diserahkan kepada masyarakat) bisa saja bertambah setelah berbagai proses yang akan dilakukan ke depan. "(Jumlah) ini berdasarkan hasil inventarisasi dan Identifikasi yang kita lakukan. Masih ada tahapan lanjutan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kusri menyebut agar penentuan penerima dari redistribusi tanah ini dapat betul-betul diperhatikan mulai dari aturan dan kriteria penerima. "Jangan sampai ini menimbulkan keributan. Sehingga kita melepaskan hak, objeknya jelas, penerima jelas dan tidak ada masalah yang ditimbulkan kemudian hari. Silahkan koordinasi juga dengan Kades dan Camat tepatkah orang ini menerima," tegasnya.
Sumber Warta : Tim Publikasi Diskominfo OKU Selatan