Pekerjaan yang bersumber dari Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Tangerang tersebut dengan Anggaran Rp.148.351.000,00, pelaksana proyek, CV PADI UNGU PERMANA, waktu pelaksanaan,12 Agustus s/d 25 Oktober 2021, sumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang Banten
Anehnya di Papan anggaran tidak disebutkan Volume pekerjaan panjang dan lebarnya, padahal itu yang terpenting, terlihat Dinas Perkim Kabupaten Tangerang diduga sengaja tanpa menuliskan volume, karena hal tersebut bisa dihitung biaya pengeluaran atau yang telah dikerjakan dari anggaran yang telah dikeluarkan negara melalui anggaran APBD, ujar Anthoni Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) DPC Kab Tangerang.
Diduga tidak ada pengawasan dari dinas terkait menambah dugaan bahwa pekerjaan ini diduga sengaja dibiarkan, jika ada pengawasan tidak mungkin pekerjaan ini dibiarkan, patut diduga pekerjaan ini tidak sesuai dengan apa yang telah dianggarkan, Ujar Anthoni.
Baik buruknya sebuah pekerjaan infrastruktur yang dibiayai dari anggaran APBD, masyarakat sendirilah yang terkena dampaknya, ucap Anthoni.
Kami meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk dapat turun lokasi di Desa Kubang Kecamatan Sukamulya untuk meninjau pekerjaan ini, karena diduga tidak sesuai apa yang telah dianggarkan oleh negara, tutup Anthoni.
Pewarta : Ridwan N
Editor : Toni SM