Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dalam Sidang Kasus Narkotika, AM : “Saya tidak Tahan di Aniaya Terpaksa Teken BAP-nya”

Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:32 WIB Last Updated 2021-10-12T02:32:53Z

SINARMETRO.COM | Pematangsiantar - Sidang lanjutan dengan nomor perkara PDM-179/PSIAN/Enz.2/09/2021 atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan terdakwa Ahmad Muhajir (AM). AM di adili atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram ini memasuki agenda keterangan saksi dari Kepolisian dan terdakwa, Senin (11/10/21).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyince Jernih Margaretha,SH menghadirkan dua orang saksi Soliandi, SH dan Syamuel Simorangkir, SH. Dipersidangan, kedua saksi adalah anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba yang bertugas di Polres Pematangsiantar.

Setelah diambil sumpah kedua saksi anggota dari Satnarkoba itu memberikan keterangan dihadapan majelis Hakim tentang kronologi penangkapan terdakwa AM. Setelah keduanya meyampaikan keterangan majelis Hakim memberikan waktu kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Pengacara terdakwa Reinhard Sinaga SH bertanya kepada saksi kenapa ada pengintaian selama setengah jam sebelum penangkapan, apa memang targetnya sudah di ketahui, atau memang sedang pasang jebakan terhadap terdakwa?, Kedua saksi kelihatan kesulitan menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi. Dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa AM membantah keterangan kedua saksi.

Terdakwa mengatakan bahwa saat dirinya ditangkap tidak menemukan apa apa ditubuhnya, “itu tidak benar yang mulia, karena pada saat saya ditangkap saya sedang menggunakan Hand Phone (HP) namun HP tersebut tidak kelihatan sebagai barang bukti, padahal sebelum penangkapan ditengah perjalanan HP saya digunakan oleh Dani untuk menghubungi seseorang yang saya tidak ketahui”, terang AM. 

AM juga menyampaikan, “saksi mengatakan bahwa uang sejumlah Rp 400.000 tersebut adalah milik saya, itu juga tidak benar yang mulia. uang itu bukanlah milik saya melainkan milik Widia untuk membeli Narkoba”, ujar AM. 

“Keterangan saksi juga yang mengatakan bahwa saat ditangkap saya hanya sendirian, itu tidaklah benar yang mulia, karena pada saat penangkapan saya bersama Dani namun saya sendirilah yang ditangkap. Dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa tidak tau alamat Widia sehingga tidak dilakukannya pengembangan juga tidak benar yang mulia. Saya tahu dimana alamatnya namun polisi tidak pernah bertanya dan meminta saya untuk menunjukkan alamatnya”, jelas terdakwa.

Setelah terdakwa membantah keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada terdakwa mengapa keterangan dipersidangan berbeda dengan di BAP? terdakwa AM menjawab bahwa dirinya dipaksa mengakui semua itu di BAP, karena sudah tidak kuat lagi menerima pukulan dari oknum polisi.

Masih keterangan terdakwa, bahwa setelah dirinya ditangkap bukan dibawa Kepolres melainkan dirinya dianiaya oleh oknum polisi didepan Gedung Olah Raga (GOR) jalan merdeka kota Pematangsiantar, agar mau mengakui semua itu. Saya sudah tidak kuat lagi menahan rasa sakit, maka dengan terpaksa saya akui semua itu di BAP dan saya tanda tangani ujar terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar keterangan terdakwa, yang mengatakan dianiaya saat dilakukan penangkapan dan di bawa ke GOR beberapa awak media penasaran dan mengkonfirmasi langsung ke Kasat Narkoba apakah penganiayaan tersebut sesuai dengan SOP?, namun Kasat Narkoba tidak berada ditempat, seorang pegawai sipil yang berada di kantor tersebut mengatakan Kasat Narkoba sedang pergi ke Medan. (Tim/Umri)
×
Berita Terbaru Update