SINARMETRO.COM l Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi terkait sertifikasi tanah agar masalah pertanahan di Kabupaten Bekasi segera teratasi. Selain itu program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah telah menambahkan 50.000 bidang tanah pada tahun ini untuk memaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu program strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita juga menambah anggarannya supaya layanan ini dapat bertambah 50.000 bidang di 50 desa yang memang tingkat cakupan pendaftaran tanahnya masih rendah. PTSL ini bagian dari program strategis seperti yang dipaparkan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi II DPR RI,”ucap Dani Ramdan, seusai mengikuti Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Hotel Sahid Jaya, Kamis (14/10/21).
Pj Bupati Bekasi menjelaskan, PTSL di Kabupaten Bekasi terus digiatkan agar masyarakat bisa mendaftar dan mensertifikatkan tanahnya.
Selain itu, Dani Ramdan menyoroti tentang penataan ruang di Kabupaten Bekasi dimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih produk tahun 2011, sedangkan seharusnya pada 2016 sudah diperbarui dan diterbitkan RTRW baru.(*)