SINARMETRO.COM | Kendal – Sesuai dengan program dari Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal terkait pemberian bantuan santunan kematian sebesar Rp 1 juta, Pemerintah Kabupaten Kendal telah melaunching aplikasi E- Sakti (Santunan Kematian) bersama Dinas Sosial Kendal di ruang Ngesti Widhi, Selasa (26/10/2021).
Santunan Kematian dapat diberikan dengan mengumpulkan persyaratan berkas kematian berupa Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Keterangan Kematian. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui petugas perangkat Desa masing-masing melalui aplikasi E-Sakti.
Setelah semua data persyaratan dimasukan oleh perangkat Desa pada aplikasi, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh pihak Dinas Sosial Kendal untuk proses pencairan. Keluarga dapat mengurus Santunan dalam wakut 40 hari.
Sebagai pengiriman pencairan dana, pihak Dinas Sosial bekerja sama dengan Kantor Pos sebagai jasa pengiriman dana santunan.
Pewarta : Atmo
Sumber Humas Pemkab Kendal