SINARMETRO.COM I Bekasi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dari pemerintah pusat tepat sasaran.
Sampai saat ini, pencairan BSU sudah terealisasikan sebanyak 38 ribu dari target 76 ribu pekerja penerima bantuan subsidi tersebut.
"Kita sosialisasikan kepada buruh yang ada di Kabupaten Bekasi dan memastikan program BSU itu tepat sasaran,” jelas Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup pada Kamis (30/09).
Bahkan Disnaker juga telah terjun kelapangan untuk memastikan pencairan bantuan tersebut. Salah satunya, menyerahkan bantuan tersebut secara seremoni melalui bank yang telah diberikan mandat mentransfer bantuan subsidi upah tersebut.
“Ya di tahun 2021 itu yang boleh menerima BSU itu dengan gaji Rp 3,5 juta,” katanya.
Selain itu juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, menyinggung berapa jumlah data perusahaan dimana karyawannya telah menerima BSU, Suhup menjelaskan jika data tersebut langsung ke pemerintah pusat. (dsk)