Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Berhasil Tangkap "JN dan WT" Pelaku Curat

Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:39 WIB Last Updated 2021-10-07T02:42:20Z

SINARMETRO.COM l Tangerang-Dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai bagian pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air dan tidak melihat waktu tertentu, akan tetapi terus bertugas dan berupaya secara optimal agar dapat menciptakan rasa aman, tenteram dan damai di tengah tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang di terima dari waga, Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil menangkap dua (2) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dengan pemberatan di Kp. Cigatel Rt 019/002 Desa Bandung Kec. Bandung Kabupaten Serang.

Selanjutnya, Anggota Polsek Balaraja di pimpin Kanit Reskrim IPTU Jarot beserta jajaran bergerak cepat mengamankan pelaku JN yang sedang berpesta miras dan pacarnya berinisial WT, dan berikut
 mengamankan barang bukti.

Satu(1) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor dengan Noka: MH1JM2123KK584318 dan Nosin JM21E2562927 yang di duga hasil curian dengan keadaan konci kontak sudah combong, 1(satu) buah Leter T berikut 5(Lima) anak kunci dan magnet pembuka konci.

Pelaku JN dan WT mengaku kendaraan bermotor tersebut hasil curian pada hari Sabtu, (25/08/21) sekitar pukul 21:00wib di Kp. Ranca Dulang Rt 006/002 Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.

Sementara kedua pelaku masih dalam penyidikan pihak Polsek Balaraja, dan atas perbuatannya keduanya di kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

( R.Noer/Alfat )
×
Berita Terbaru Update