SINARMETRO.COM l Aceh Singkil -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil gelar Sosialisasi, sekaligus pengumpulan data Kematian di 2 (dua) Kepulauan, Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat (PBB). Hal tersebut memudahkan administrasi untuk masyarakat kata Yakup S.E, Kepala Disdukcapil melalui Nur Imnah S.E, Selaku Kasi perubahan setatus anak kewarganegaraan dan kematian, di Kantor Desa Haloban Kecamatan PBB. Rabu (3/11/2021).
"Jika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke Kantor Disdukcapil, agar kematian tersebut tercatat secara sah oleh Negara, selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi"
"Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang di miliki, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan terhapus, kemudian akan diterbitkan KK baru dan Surat/Akta Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008" jelasnya.
Mukhlis S.STP, Camat Pulau Banyak ketika di konfirmasi Sinarmetro.com di Kantornya menyampaikan.
"Disdukcapil turun ke Kecamatan hingga sampai ke Desa-Desa sangat membantu, dan mendapat informasi yang baik untuk Desa itu sendiri, karena Desa selalu berhubungan degan administrasi hak-hak, pembagian harta warisan dan alinnya"
"Setiap ada keluarga yang meninggal dunia, sebaiknya masyarakat membuat akta kematian, guna untuk ketertiban data penduduk dan juga untuk kebutuhan kepada keluarga ahli waris itu sendiri" tegas Mukhlis.
Irwan Hia Kepala Desa Haloban, Kecamatan PBB mengucapkan trimakasih atas kehadiran Disdukcapil ke Desanya.
"Saya mengucapkan trimakasih kepada Disdukcapil
yang sudah memberikan peluang untuk datang kekantor Desa Haloban, PBB untuk sosialisasi sekaligus pengambilan data warga kami yang sudah meninggal dunia, dan membuat Akta kematian serta dapat meluruskan KK yang keliru"
Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga ini menjadi motivasi bagi kami, dan agar kiranya warga kami dapat di registrasi semua, sehingga dengan adanya diterbitkan Akta kematian ini, untuk memudahkan bagi anak-anak yatim piatu kami yang masih menduduki bangku sekolah, tidak lagi susah mendatangi Disdukcapil" harapnya.
"Apapun bentuk kekurangan perlengkapan administrasi yang ada di masyarakat, agar segera diberi tahukan kepada Desa, supaya Desa bisa menindak lanjutinya, baik KTP, KK, Akta Kelahiran, Kematian dan lainnya yang menyangkut degan disdukcapil, insha Allah kami Pemerintah Desa Garda terdepan untuk pelayanan masyarakat" imbuh Irwan.
Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian sebagai berikut:
Fotocopy KTP orang yang meninggal dunia.
Fotocopy KTP pelapor kematian.
Fotocopy KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan).
Fotocopy akta kelahiran dan akta perkawinan (apabila sudah menikah).
Surat keterangan kematian dari Desa.
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau dokter. (alga).