Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Percepat Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag RI Kabupaten Brebes Gandeng BPN

Selasa, 09 November 2021 | 07:04 WIB Last Updated 2021-11-09T00:05:36Z
SINARMETRO.COM | Brebes, Sesuai dengan program Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) guna mempercepat sertifikat tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes menggelar Kordinasi Percepatan Seritifkasi Tanah Wakaf di Cafe Puti Garden Ketanggungan, Kamis (8/11)

Giat yang dihadiri perwakilan Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW) se Kabupaten Brebes dan para Nadir wakaf mememberikan materi tentang tata cara proses sertifikat tanah wakaf

Kepala kemenag Kabupaten Brebes Drs.Fajarin MPd dalam sambutannya menerangkan bahwa kordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi program unggulan Kementerian Agama tentang percepatan tanah wakaf, yang bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

" Ada sekitar 6000 an tanah wakaf dan baru sekitar 2000 yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat atau sekitar 30 persen" sebut Fajarin

Permasalahan yang timbul hingga saat ini adalah terkait sulitnya mengurus administrasi disamping pendanaan. 

Dengan kordinasi bersama pihak terkait maka saya harap seluruh tanah wakaf yang masuk sasaran program dapat sukses. Sehingga akan dapat meningkatkan ketenangan dan ketenteraman masyarakat selaku pengguna tanah wakaf

"Kami berharap dengan kegiatan rakor ini ada satu komitmen dan kesepakatan bersama terutama data yang sudah masuk untuk segera diterbitkan sertifikat, sekaligu rakor ini agar para nadir bisa lebih memahami prosesnya yang nanti diharapkan lebih cepat dalam percepatan sertifikat tanah wakaf" ujar Fajarin

Selain itu, Lebih lanjut Fajarin mengatakan, pejabat KUA yang ditugaskan sebagai PPAIW dapat lebih memahami bagaimana administrasinya dan bagaimana hukumnya

"KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama, jadi KUA wajib untuk ikut mensukseskan program nasional percepatan sertifikelasi tanah wakaf,“ pungkasnya.

Sementara ketua penyelenggara, atas nama Kepala Penyelengara Tanah dan Wakaf dari Kantor Kemenag Brebes Drs Faedurrohim 
mengatakan "Pogram ini adalah program pusat dimana kemenag bekerjasama dengan BPN berkordinasi bagaimana sertifikat tanah wakaf segera diselesaikan agar lebih aman dan nyaman serta menghindari permasalahan di kemudian hari

Tujuan diadakannya kordinasi diharapkan permasalahan permasalahan tanah wakaf bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus muncul penggugatan dikemudian hari , serta memberikan pandangan bagaimana baik , Nadir ataupun PPAIW lebih berperan aktif " tutur Faidurohim

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes melalui Kasi Pendaftaran, Priyo Santoso Mengatakan" keterlibatan BPN selain sebagai sinergi antara Kemenag dan BPN sekaligus menegaskan komitmen BPN dimana sesuai yang telah disepakati pusat BPN Daerah tentu sangat Mendukung program

"Peran BPN adalah sebagai pembuat dan penandatanganan sertifikat, dimana dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf, BPN tentunya akan mendukung program tersebut" ujar Priyo Santoso

Lanjut Priyo, "Namun untuk sampai di kantor BPN administrasi kelengkapan tanah wakaf harus sudah melalui Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf atau PPAIW dari Kantor KUA, bagi kami ketika alas hak tanah pemohon sudah terpenuhi, kami akan segera tindak lanjuti" terangnya.(Akrom) 

×
Berita Terbaru Update