Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur DKI Jakarta Hibahkan Dana Rp27 Milyar Ke Partai Politik

Kamis, 23 Desember 2021 | 08:54 WIB Last Updated 2021-12-23T01:58:47Z
Foto : Inews /Dok. Pemprov DKI

SINARMETRO.COM | Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan ke partai politik (parpol) Tahun Anggaran 2021. Acara berlangsung di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021). 

Dalam sambutannya Anies menyampaikan, bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk parpol di DKI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata dia telah mengalokasikan dan memberikan dana hibah bantuan keuangan ke parpol Tahun 2021 total Rp27.255.145.000.

“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya, tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk parpol di Jakarta sehingga dapat menjalankan tugasnya lebih baik. Ini kewajiban yang berasal dari APBD, dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif yang secara resmi disalurkan kepada parpol. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujar Anies. 

Dia berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

“Kita semua berharap kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang baik," katanya.

Selain itu dia juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik, sehingga manfaat parpol dapat lebih dirasakan masyarakat.

“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ucapnya. 

Silahturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan ke parpol Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan, setelah bantuan keuangan disalurkan kepada parpol melalui akun rekening resmi masing-masing parpol. MYF

Sumber : Inews 
×
Berita Terbaru Update