![]() |
Foto : Tribun Jabar |
SINARMETRO.COM | Bandung -Seorang guru pesantren di kota Bandung Jawa Barat berinisial HW 36 tahun tega mencabuli 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi, Dikutip dari Tribun News, Kamis (9/12/21)
Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak tahun 2016 di lokasi yang berbeda mulai dari hotel hingga apartemen, pelaku maksa Iming - imingi korban akan dijadikan polisi Wanita hingga pengurus pesantren tempat ia mengajar.
Dikutip dari Tribun Jabar hal itu terungkap saat proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung pada, Rabu (9/1221),
HW merupakan Warga Kelurahan Dago Kecamatan coblong Kota Bandung Jawa Barat.
Kasimenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di sejumlah tempat lokasi yang berbeda beda di Dua wilayah Kecamatan di kota Bandung, Wilayah Kecamatan Cibiru Kota Bandung dan di Wilayah Kecamatan Cileuyi Kota Bandung, Kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Di lokasi tersebut, pelaku meruda paksa 12 korban yang merupakan santriwatinya sendiri.
Dodi mengatakan ke-12 korban di iming-imingi atau dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus Pesantren, Selain itu pelaku juga menjanjikan membiayai kuliah korban dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Dodi mengatakan dari 12 korban empat diantaranya melahirkan 8 bayi korban merupakan santriwati di sebuah pesantren di Cibiru Kota Bandung tempat HW mengajar.
Kasus rudapaksa ini mulai yang terungkap dari curhatan warganet di akun Facebook Mari Silvita (4/11)
Akun tersebut menyebutkan, para orang tua korban mengadu kepada anggota dewan PSI Kota Bandung soal adanya Pedofil.
Pelaku Pedofil ini mengakibatkan Putri mereka melahirkan bayi dari hasil aksi tak senonoh tersebut.
Sejak 4 November 2021 tersebut meski sudah diunggah di media sosial nyatanya belum viral baru pada 7 Desember lalu kemudian viral di Twitter.
Setelah viral di Twitter kasus ini kemudian menjadi heboh Beberapa media pun mulai mempertanyakan kasus tersebut Salah satunya ke Kejati Jawa Barat
Kasus tersebut terkonfirmasi saat ini memang sudah ditahan pengadilan karena sudah disidangkan